Kedekatan yang dibangun bertahap itu akhirnya bermuara pada jebakan. Korban dirayu untuk melakukan panggilan video berbau seksual. Dan tanpa mereka sadari, momen intim itu direkam.
Rekaman itulah senjata utamanya.
“Rekaman video tersebut kemudian digunakan untuk melakukan pemerasan ataupun blackmail dengan tujuan memperoleh sejumlah uang dari korban,” tegas Yuldi.
Operasi yang berlangsung dari 8 hingga 16 Januari itu berhasil mencegahkan 27 warga negara asing. Mereka beraksi secara tertutup, jauh dari keramaian, untuk meminimalkan kecurigaan. Lokasinya tersebar di Tangerang dan Tangerang Selatan.
Dari penggerebekan, puluhan laptop dan komputer disita. Tidak tanggung-tanggung, ratusan ponsel serta perangkat jaringan internet juga diamankan petugas. Semua barang bukti digital itu kini sedang diteliti lebih lanjut.
“Direktorat Jenderal Imigrasi melalui tim Digital Forensik, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian telah menggunakan teknologi yang cukup secara saintifik dan mampu mendukung tugas dalam melaksanakan penegakan hukum keimigrasian guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung dari perangkat yang digunakan oleh pelaku di Indonesia,” jelas Yuldi mengenai langkah lanjutan penyelidikan.
Kasus ini memperlihatkan evolusi kejahatan siber yang makin mengkhawatirkan. Di satu sisi, teknologi AI memudahkan hidup. Di sisi lain, di tangan yang salah, ia bisa menjadi alat manipulasi yang sangat efektif dan merusak.
Artikel Terkait
SP3 Ijazah Palsu Dikritik: Cacat Hukum hingga Langgar Aturan Internal Polri
Cek Kesehatan Gratis Buka Borok: Hanya 3% Penderita Hipertensi yang Tekanannya Terkendali
Di Balik Keramaian Braga, Langkah Tegar Nenek Emi dan Plastik Tisunya
Mahasiswi UB Terluka Parah Usai Lompat dari Jembatan Suhat Malang