Masalahnya, duit sebanyak itu 'tidak dipajaki'. Kenapa? Karena pelaksananya, SPPG, berstatus yayasan yang memang tidak dikenakan pajak.
Isu ini memantik komentar pedas dari warganet. Salah satunya akun X @txtdaritaxpayer yang secara terbuka mempertanyakan hal ini.
Komentar serupa datang dari akun lain, @FelixSGL1, yang menyoroti implikasinya.
👇👇
Jadi, selain soal angka yang tak tercapai, ada juga kegelisahan publik tentang potensi 'kebocoran' penerimaan dari skema-skema tertentu. Ini yang bakal jadi PR besar, bukan cuma buat Ditjen Pajak, tapi juga buat kepercayaan publik.
Artikel Terkait
Bukti-Bukti Kepalsuan Ijazah Jokowi Kian Menguat, Restorative Justice Jadi Tak Bermakna
Penyidikan Polda Metro Jaya Dianggap Tunduk pada Perintah dari Solo, SP-3 Dinilai Cacat Hukum
Gol Tangan Gibran di Wamena: Insiden Kecil yang Picu Badai Kritik
Listrik Aceh Tamiang 98 Persen Pulih, Tim PLN Fokus Hidupkan Enam Desa Terakhir