Masalahnya, duit sebanyak itu 'tidak dipajaki'. Kenapa? Karena pelaksananya, SPPG, berstatus yayasan yang memang tidak dikenakan pajak.
Isu ini memantik komentar pedas dari warganet. Salah satunya akun X @txtdaritaxpayer yang secara terbuka mempertanyakan hal ini.
Komentar serupa datang dari akun lain, @FelixSGL1, yang menyoroti implikasinya.
👇👇
Jadi, selain soal angka yang tak tercapai, ada juga kegelisahan publik tentang potensi 'kebocoran' penerimaan dari skema-skema tertentu. Ini yang bakal jadi PR besar, bukan cuma buat Ditjen Pajak, tapi juga buat kepercayaan publik.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Pemerintah Tinjau Ulang Keterlibatan Indonesia di Board of Peace
KAMMI Sulsel Desak Pengusutan Tuntas Tewasnya Remaja Diduga Ditembak Oknum Polisi di Makassar
Presiden Prabowo Gelar Silaturahmi dengan Jokowi, Megawati, dan SBY di Istana
Bekas Tambang Marmer di Maros Bertransformasi Jadi Destinasi Wisata Instagrammable