Kasus korupsi di Bangka Selatan kembali memanas. Kejaksaan Negeri setempat akhirnya menahan Aditya Rizki Pradana pada 14 Januari 2026. Dia bukan orang sembarangan, melainkan putra dari mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer. Penahanan ini cuma berselang dua hari setelah sang ayah lebih dulu dicokok oleh penegak hukum.
Keduanya terjerat kasus yang sama: penerbitan SP3AT fiktif di Pulau Lepar. Modusnya rumit, tapi kerugian negaranya jelas fantastis: Rp45,9 miliar.
Kepala Kejari Bangka Selatan, Sabrul Iman, membeberkan alasan penahanan Aditya. "Tersangka ARP menerima uang total Rp235 juta yang disalurkan bertahap, mulai Rp5 juta hingga Rp15 juta per bulannya, dari PT SAS," paparnya.
Itu belum semuanya. Ada lagi kiriman tunggal yang nilainya jauh lebih besar, Rp1,5 miliar, yang juga diduga berasal dari ayahnya.
Menurut penyidikan, aliran dana itu terjadi atas perintah Justiar Noer saat masih berkuasa. Yang menarik, PT SAS sebagai pengirim uang disebut-sebut belum beroperasi saat itu. Tujuannya jelas: memberi penghasilan rutin ke sang anak.
"Penerimaan uang oleh tersangka AD ini merupakan hasil dari penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan ayahnya," tegas Sabrul. Intinya, uang jajan itu ternyata uang haram.
Artikel Terkait
70 Ribu Jamaah Palestina Tembus Pengawasan Israel untuk Salat Jumat di Al-Aqsha
Sahroni Bocorkan Tawaran Menteri Prabowo ke Surya Paloh
Bebas dari Jerat Hukum, Eggi Sudjana Langsung Terbang ke Malaysia
Pengacara Roy Suryo Beberkan Enam Versi Ijazah Jokowi yang Berbeda