Kasus korupsi di Bangka Selatan kembali memanas. Kejaksaan Negeri setempat akhirnya menahan Aditya Rizki Pradana pada 14 Januari 2026. Dia bukan orang sembarangan, melainkan putra dari mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer. Penahanan ini cuma berselang dua hari setelah sang ayah lebih dulu dicokok oleh penegak hukum.
Keduanya terjerat kasus yang sama: penerbitan SP3AT fiktif di Pulau Lepar. Modusnya rumit, tapi kerugian negaranya jelas fantastis: Rp45,9 miliar.
Kepala Kejari Bangka Selatan, Sabrul Iman, membeberkan alasan penahanan Aditya. "Tersangka ARP menerima uang total Rp235 juta yang disalurkan bertahap, mulai Rp5 juta hingga Rp15 juta per bulannya, dari PT SAS," paparnya.
Itu belum semuanya. Ada lagi kiriman tunggal yang nilainya jauh lebih besar, Rp1,5 miliar, yang juga diduga berasal dari ayahnya.
Menurut penyidikan, aliran dana itu terjadi atas perintah Justiar Noer saat masih berkuasa. Yang menarik, PT SAS sebagai pengirim uang disebut-sebut belum beroperasi saat itu. Tujuannya jelas: memberi penghasilan rutin ke sang anak.
"Penerimaan uang oleh tersangka AD ini merupakan hasil dari penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan ayahnya," tegas Sabrul. Intinya, uang jajan itu ternyata uang haram.
Lantas, bagaimana awal mula kasus ini? Semua berawal dari rencana PT SAS membangun tambak udang raksasa seluas 2.299 hektare di Lepar Pongok. Justiar Noer, yang saat itu masih bupati, diduga meminta dana operasional awal Rp9 miliar. Iming-imingnya? Percepatan perizinan dan pengurusan lahan.
Nyatanya, dana yang mengalir justru membengkak luar biasa. Hingga akhirnya mendarat di angka Rp45,9 miliar. Proses pengadaan lahannya pun dilakukan secara serampangan, lewat Dinas Pertanian setempat.
Tak cuma ayah dan anak yang terlibat. Tiga orang lain juga sudah ditetapkan sebagai tersangka: Rizal, Sonny Apriansyah, dan Doddy Kusuma. Mereka adalah mantan anak buah Justiar Noer. Pasal yang menjerat mereka beragam, mulai dari korupsi hingga penyalahgunaan wewenang.
Untuk sementara, Aditya harus menghabiskan waktu 20 hari ke depan di balik terali besi. Tempatnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tua Tunu, Pangkalpinang.
Kasus ini jadi pengingat yang keras. Menikmati harta hasil korupsi, sekecil apapun itu, bukanlah hal sepele. Bisa berujung penjara. Uang "jajan" yang ternyata berasal dari lubang korupsi, pada akhirnya memakan korban: si penerima itu sendiri.
Artikel Terkait
Makassar Wajibkan Jukir Miliki KTP Lokal, Sinergi dengan Camat dan Lurah Diperkuat
Tangis Haru Calon Siswa Sekolah Rakyat Pecah di Pundak Seskab Teddy
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pemerkosaan Remaja di Makassar, Salah Satunya Masih di Bawah Umur
Kuasa Hukum Nadiem Protes Percepatan Sidang Chromobook, Sebut Langgar Prinsip Persidangan Adil