Tapi ternyata, prosesnya molor. Penantian yang cukup panjang ini sempat membuat Eggi, yang sedang sakit, harus membatalkan rencana berobat ke luar negeri. Tiket pesawatnya pun hangus.
Kabar baik baru benar-benar datang di penghujung pekan. "Nah, itu selesainya kemarin ditandatangani semua pihak itu jam 02.00, jam 02.00 kemarin," tutur Elida. Ia menggambarkan proses akhir yang serba mendadak, dari imigrasi hingga kejaksaan, semua harus dikejar agar SP3 bisa segera berlaku.
"Akhirnya selesai kemarin walaupun hangus tiket," ucapnya.
Kepastian terbitnya SP3 ini juga dibenarkan oleh pihak kepolisian. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa dokumen penghentian penyidikan sudah diterbitkan untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
"Sudah," katanya singkat saat dikonfirmasi.
Imam menerangkan, keputusan ini diambil setelah penyidik mengakomodasi permohonan para pihak yang memilih jalur perdamaian. "Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri," pungkasnya.
Artikel Terkait
23 Desa di Kendal Terendam, Ribuan Rumah Tergenang Banjir
Ketika Mesin Pintar, Apakah Kita Masih Benar-Benar Belajar?
Video Pengeroyokan Picu Dua Laporan Hukum di SMKN 3 Berbak
ETLE Genggam Resmi Beraksi, Pelanggar Lalin Jakarta Waspada