Suara Rakyat Tersesat di Balik Dinding DPRD

- Jumat, 16 Januari 2026 | 17:00 WIB
Suara Rakyat Tersesat di Balik Dinding DPRD

Hubungan ini bukan cuma formal. Jaringan patronase itu nyata dan menentukan banyak hal: akses pembangunan, aliran anggaran, hingga pembagian sumber daya. Relasi kekuasaan oligarkis pun terbentuk. Wajar saja jika kebijakan di tingkat daerah kadang tak sejalan dengan aspirasi konstituen.

Partai-partai besar menguasai mayoritas kursi di banyak DPRD. Agenda legislatif pun akhirnya mengikuti prioritas elite partai, bukan kebutuhan publik yang beragam. Banyak politisi lokal lebih bersikap reaktif terhadap tekanan partainya sendiri, alih-alih responsif terhadap keluhan masyarakat. Aspirasi warga pun kerap tertunda, atau malah diabaikan sama sekali.

Efeknya berantai. Demokrasi delegatif ini juga melemahkan fungsi pengawasan DPRD terhadap eksekutif daerah. Saat hubungan dengan konstituen rapuh, mekanisme pengawasan cenderung berjalan berdasarkan kepentingan internal atau hubungan patronase. Bukan melalui mekanisme representasi yang kredibel.

Kalau dibiarkan, situasi ini berisiko besar. Ketidakpercayaan publik terhadap lembaga perwakilan akan makin dalam. Apatisme politik merajalela, partisipasi pemilih menurun, dan legitimasi institusi demokrasi lokal pun melemah. Inilah paradoksnya: lembaga yang lahir dari mandat rakyat, justru berperilaku sebagai agen yang menjauh dari pemberi mandatnya.

Lalu, Apa yang Bisa Diperbaiki?

Demokrasi Indonesia butuh representasi yang substantif, bukan sekadar formalitas. Untuk menguatkan demokrasi lokal, beberapa hal ini patut jadi pertimbangan serius.

Pertama, libatkan publik lebih dalam. Proses legislasi di DPRD harus membuka ruang partisipasi yang lebih lebar. Misalnya dengan forum konsultasi publik wajib sebelum sebuah perda ditetapkan.

Kedua, partai politik perlu reformasi. Mereka harus lebih akuntabel dan responsif. Transparansi keuangan kampanye dan mekanisme pertanggungjawaban rutin anggota dewan kepada konstituen bisa jadi langkah awal.

Ketiga, kapasitas DPRD dalam mengawasi eksekutif daerah harus ditingkatkan. Mereka butuh dukungan teknis dan sumber daya agar pengawasan bisa independen dan berbasis data, bukan sekadar ikut agenda partai.

Keempat, pendidikan politik berkelanjutan untuk publik sangat penting. Kesadaran politik warga yang meningkat akan memperkuat kontrol mereka terhadap wakilnya.

Terakhir, evaluasi menyeluruh soal mekanisme pilkada. Apapun metodenya, diskusi harus berfokus pada bagaimana memperkuat akuntabilitas publik, bukan cuma mengejar efisiensi biaya atau politik.

Pada akhirnya, demokrasi lokal yang kuat bukan cuma soal kursi dewan yang terisi. Tapi lebih tentang bagaimana mandat rakyat diwujudkan dalam keputusan-keputusan nyata dan bertanggung jawab. DPRD harus kembali ke esensi dasarnya: menjadi suara rakyat di daerah, bukan sekadar corong partai atau kepentingan segelintir elite.


Halaman:

Komentar