Mantan Presiden Korsel Divonis 5 Tahun Penjara, Hakim Sebut Pelanggaran Konstitusi

- Jumat, 16 Januari 2026 | 15:24 WIB
Mantan Presiden Korsel Divonis 5 Tahun Penjara, Hakim Sebut Pelanggaran Konstitusi

“Sebagai presiden, terdakwa punya kewajiban utama untuk menegakkan Konstitusi dan tunduk pada hukum. Nyatanya, justru sikap yang mengabaikan Konstitusi yang ia perlihatkan,” ucap Hakim Baek.

“Kesalahan terdakwa sangat berat,” tambahnya.

Meski begitu, ada secercah kabar baik untuk Yoon di persidangan ini. Untuk tuduhan pemalsuan dokumen resmi, ia dinyatakan tidak bersalah. Alasan klasik: kurangnya bukti.

Vonis lima tahun itu bukan akhir jalan. Yoon punya waktu seminggu untuk mempertimbangkan banding. Kalau dilihat, hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan ia mendekam sepuluh tahun.

Di berbagai kesempatan, mantan presiden itu bersikukuh. Ia selalu bersuara lantang, menyatakan bahwa tak ada satu aturan pun yang ia langgar saat memberlakukan darurat militer kala itu. Tapi pengadilan punya pandangan lain.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar