Mantannya Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, akhirnya mendengar vonis. Jumat (16/1) lalu, hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara untuknya. Ia dinyatakan bersalah, utamanya karena menghalangi proses keadilan dan beberapa pelanggaran lain terkait kebijakan darurat militer yang ia tetapkan di penghujung 2024 silam.
Ini adalah putusan pertama dari sederet kasus yang membelitnya. Kebijakan darurat militer yang ia keluarkan Desember tahun lalu itu memang jadi pemicu. Reaksinya luar biasa: gelombang demonstrasi besar membanjiri jalanan, sementara di parlemen sendiri terjadi perlawanan yang masif.
Kini, posisinya sudah jauh berbeda. Yoon tak lagi berkuasa. Namun, persidangan demi persidangan masih harus ia jalani, mengulik setiap tindakan selama periode darurat militer yang singkat namun penuh gejolak itu.
Di ruang sidang Pengadilan Distrik Pusat Seoul, hakim Baek Dae-hyun bersuara tegas. Menurutnya, Yoon terbukti menghalangi keadilan. Caranya? Dengan berusaha menghentikan langkah sejumlah penegak hukum yang hendak menyelidiki bahkan menahannya.
Tak cuma itu. Hakim juga menyoroti soal pertemuan perencanaan darurat militer yang dinilai eksklusif. Yoon dinyatakan bersalah karena tak melibatkan seluruh anggota kabinet dalam rapat krusial tersebut.
Artikel Terkait
Tokyo Lumpuh: Ratusan Ribu Komuter Terjebak Gangguan Kereta 9 Jam
Jual Motor Curian di Facebook, Dua Pelaku Malah Ketemu Korban
Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Muncul Kritik Penyalahgunaan Kekuasaan
Mendagri Tito Panggil Menteri Turun Tangan, Genjot Pemulihan Pascabencana Sumatera