"Fakta di lapangan, kegiatan itu tidak ada," tegas Fadlan.
Yang ditemukan justru data fiktif. Peserta didik yang tidak memenuhi syarat pun masuk dalam usulan yang dikirim ke kementerian. Dari puluhan PKBM yang tercatat, beberapa di antaranya ternyata menerima bantuan meski program belajarnya mandek.
Kerugian negaranya tidak main-main: sekitar Rp 1,4 miliar. Namun begitu, ada kabar yang sedikit memberi kelegaan. Selama proses penyidikan, kerugian itu berhasil dipulihkan seluruhnya.
Rinciannya, ada pengembalian langsung sebesar Rp 568 juta lebih. Sementara itu, sekitar Rp 876 juta lainnya sudah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Indramayu.
Atas perbuatannya, HH kini menghadapi tuntutan berdasarkan UU Pemberantasan Korupsi dan KUHP. Saat ini, ia sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu. Masa penahanannya ditetapkan untuk 20 hari ke depan.
Kasus ini kembali menyoroti celah dalam penyaluran bantuan pendidikan. Sebuah tugas yang seharusnya mulia, tapi berakhir di meja hijau.
Artikel Terkait
Medali Nobel Perdamaian Machado Berlabuh di Tangan Trump
Kiai Eko Tuding Bencana Aceh Sebagai Laknat, Warganet Geram
Pascabencana Sumatera, Satgas Fokus pada Membangun Lebih Tangguh
Prabowo Baca Sinyal Global, Diplomasi Indonesia Bergerak di Tengah Badai