"Fakta di lapangan, kegiatan itu tidak ada," tegas Fadlan.
Yang ditemukan justru data fiktif. Peserta didik yang tidak memenuhi syarat pun masuk dalam usulan yang dikirim ke kementerian. Dari puluhan PKBM yang tercatat, beberapa di antaranya ternyata menerima bantuan meski program belajarnya mandek.
Kerugian negaranya tidak main-main: sekitar Rp 1,4 miliar. Namun begitu, ada kabar yang sedikit memberi kelegaan. Selama proses penyidikan, kerugian itu berhasil dipulihkan seluruhnya.
Rinciannya, ada pengembalian langsung sebesar Rp 568 juta lebih. Sementara itu, sekitar Rp 876 juta lainnya sudah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Indramayu.
Atas perbuatannya, HH kini menghadapi tuntutan berdasarkan UU Pemberantasan Korupsi dan KUHP. Saat ini, ia sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu. Masa penahanannya ditetapkan untuk 20 hari ke depan.
Kasus ini kembali menyoroti celah dalam penyaluran bantuan pendidikan. Sebuah tugas yang seharusnya mulia, tapi berakhir di meja hijau.
Artikel Terkait
Istri TNI Bantu Packing, Unggah Momen Haru Jelang Misi Gaza
Real Madrid Tumbang di Bernabéu, Getafe Menang Tipis 1-0
Kekalahan Telak PSM Makassar Picu Aksi Suporter Turun ke Lapangan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Surabaya Hari Ini, 3 Maret 2026