Kejaksaan Negeri Indramayu akhirnya menetapkan seorang pegawai negeri aktif sebagai tersangka. Kasusnya berkaitan dengan pengelolaan bantuan untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di tahun anggaran 2023. Tersangka itu berinisial HH.
Kepala Kejari setempat, Muhammad Fadlan, mengonfirmasi hal ini pada Jumat (16/1). Penetapan resminya tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/M.2.21/Fd.2/01/2026.
"Ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup alat bukti yang sah," jelas Fadlan. Menurutnya, bukti-bukti yang terkumpul sejak penyelidikan awal sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Itulah dasar penetapannya.
HH diketahui adalah ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu. Posisinya cukup krusial: sebagai tim operator Pendidikan Nonformal sekaligus tim verifikasi dan validasi untuk bantuan PKBM. Sayangnya, kewenangan itu disalahgunakan.
Fadlan membeberkan, tersangka dinilai tidak menjalankan tugas verifikasi dengan semestinya. Ia tidak turun ke lapangan untuk memeriksa fakta sebenarnya. Lebih parah lagi, HH juga tidak bertanggung jawab atas data yang diajukan.
Akibatnya? Data yang masuk ke sistem Dapodik tidak disortir. Padahal, seharusnya ada data yang dihapus karena tak memenuhi syarat. Kondisi ini pun tak dilaporkan ke atasan.
Alhasil, sejumlah PKBM yang sebenarnya tidak aktif tetap diusulkan dan akhirnya menerima bantuan. Padahal, logikanya sederhana: kalau ada warga belajar, pasti ada kegiatan belajar-mengajar.
Artikel Terkait
Medali Nobel Perdamaian Machado Berlabuh di Tangan Trump
Kiai Eko Tuding Bencana Aceh Sebagai Laknat, Warganet Geram
Pascabencana Sumatera, Satgas Fokus pada Membangun Lebih Tangguh
Prabowo Baca Sinyal Global, Diplomasi Indonesia Bergerak di Tengah Badai