Pandji Pragiwaksono Diproses Hukum Meski Ormas Besar Bantah Lapor

- Rabu, 14 Januari 2026 | 18:00 WIB
Pandji Pragiwaksono Diproses Hukum Meski Ormas Besar Bantah Lapor

Kasus laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terus bergulir di Polda Metro Jaya. Yang menarik, meski dua ormas besar PBNU dan Muhammadiyah sudah angkat bicara dan membantah keterlibatan resmi, proses hukumnya tetap jalan. Materi stand-up comedy berjudul "Mens Rea" itu masih jadi sorotan.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun per 14 Januari 2026, situasinya berkembang begini. Polisi lagi ngelakuin penyelidikan, barang bukti udah diamankan. Pandji dilaporkan dengan pasal-pasal KUHP baru, yaitu Pasal 242, 243, 300, dan 301. Intinya soal dugaan penghasutan dan penistaan agama.

Nah, pelapornya sendiri mengaku dari kelompok Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama alias AMNU dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan mereka masuk di awal Januari lalu.

Tapi, di sisi lain, respons dari pusatnya justru berbeda.

Baik PBNU maupun PP Muhammadiyah secara tegas bilang kalau laporan itu bukan sikap resmi organisasi. Para pelapor, kata mereka, nggak mewakili lembaga induk. Jadi, seolah ada gap antara klaim pelapor dengan pernyataan resmi organisasi.

Lantas, kenapa polisi tetap proses?

Alasannya, ini masuk ranah delik hukum. Penyidik berencana buat panggil para pelapor dan saksi. Mereka juga bakal minta klarifikasi langsung ke PBNU dan Muhammadiyah dalam waktu dekat. Jadi, meski organisasinya bantah, polisi anggap laporan itu tetap harus ditindaklanjuti secara prosedural.

Untuk sekarang, semuanya masih di tahap analisis bukti dan persiapan pemanggilan. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar