Kasus laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terus bergulir di Polda Metro Jaya. Yang menarik, meski dua ormas besar PBNU dan Muhammadiyah sudah angkat bicara dan membantah keterlibatan resmi, proses hukumnya tetap jalan. Materi stand-up comedy berjudul "Mens Rea" itu masih jadi sorotan.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun per 14 Januari 2026, situasinya berkembang begini. Polisi lagi ngelakuin penyelidikan, barang bukti udah diamankan. Pandji dilaporkan dengan pasal-pasal KUHP baru, yaitu Pasal 242, 243, 300, dan 301. Intinya soal dugaan penghasutan dan penistaan agama.
Nah, pelapornya sendiri mengaku dari kelompok Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama alias AMNU dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan mereka masuk di awal Januari lalu.
Tapi, di sisi lain, respons dari pusatnya justru berbeda.
Artikel Terkait
Minang di Sekitar Istana: Dari Relawan Hingga Pembelaan di Tengah Kontroversi
Senator Papua Barat Daya Desak Prabowo: Stop Sawit, Orang Papua Tidak Suka!
Kerobokan Tergenang, Saluran Tak Mampu Hadapi Derasnya Hujan
Babinsa Mimika Jadi Pelindung di Zebra Cross Saat Jam Sekolah