Buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan menghadapi gugatan ini dan meyakini hakim akan mengadili perkara secara objektif.
Gugatan praperadilan Paulus Tannos terdaftar dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL yang diajukan pada Jumat (31/10). Sidang pertama kasus ini dijadwalkan digelar pada Senin (10/11) mendatang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan institusinya telah mempersiapkan jawaban komprehensif terhadap permohonan praperadilan tersebut. KPK juga menyatakan keyakinan penuh terhadap objektivitas dan independensi hakim dalam proses persidangan.
Budi menekankan bahwa komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi tetap kuat, termasuk dalam penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menyebabkan kerugian negara besar dan menghambat pelayanan publik di sektor kependudukan.
KPK memastikan seluruh proses hukum dalam kasus ini dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, menjamin legalitas penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan alat bukti yang diperoleh selama penanganan perkara.
Artikel Terkait
Anggota TNI Divonis Seumur Hidup atas Pembunuhan Berencana Terhadap Istrinya
Menlu: Diskusi Arah Politik Luar Negeri dengan Mantan Pejabat Berjalan Konstruktif
Menlu: Diskusi Dewan Perdamaian dengan Mantan Pejabat Berjalan Konstruktif
Wanita Tewas Ditikam Mantan Pacar di Sorong, Motif Diduga Kecemburuan