Buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan menghadapi gugatan ini dan meyakini hakim akan mengadili perkara secara objektif.
Gugatan praperadilan Paulus Tannos terdaftar dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL yang diajukan pada Jumat (31/10). Sidang pertama kasus ini dijadwalkan digelar pada Senin (10/11) mendatang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan institusinya telah mempersiapkan jawaban komprehensif terhadap permohonan praperadilan tersebut. KPK juga menyatakan keyakinan penuh terhadap objektivitas dan independensi hakim dalam proses persidangan.
Budi menekankan bahwa komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi tetap kuat, termasuk dalam penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menyebabkan kerugian negara besar dan menghambat pelayanan publik di sektor kependudukan.
KPK memastikan seluruh proses hukum dalam kasus ini dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, menjamin legalitas penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan alat bukti yang diperoleh selama penanganan perkara.
Artikel Terkait
Garudayaksa Juarai Pegadaian Championship Usai Kalahkan PSS Sleman Lewat Adu Penalti
Pomelo Luncurkan Kampanye ‘Share The Style’, Ajak Pelanggan Donasikan Pakaian Pre-Loved Demi Fesyen Berkelanjutan
Korban Tewas Kecelakaan Bus ALS di Musi Rawas Utara Bertambah Jadi 18 Orang, DVI Temukan Dua Bagian Tubuh dalam Satu Kantong Jenazah
PSSI Peringatkan Pengawasan FIFA Usai Suporter Nyalakan Flare di Final Pegadaian Championship