Di Pengadilan Tipikor Jakarta, suasana Rabu (14/1) pagi itu sedikit berbeda. Majelis hakim memutuskan untuk turun langsung memeriksa barang bukti. Bukan barang sembarangan, melainkan barang mewah yang jadi pusat perkara dugaan suap. Kasusnya sendiri berkaitan dengan putusan yang membebaskan terdakwa dalam kasus korupsi fasilitas ekspor CPO, plus pencucian uang.
Dua nama yang disebut sebagai terdakwa adalah Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso.
Nah, barang bukti apa saja yang diajukan JPU? Cukup mencolok mata. Sebuah mobil Ferrari berwarna merah terparkir di depan lobi gedung pengadilan. Tak jauh darinya, dua unit sepeda motor Harley Davidson dan sebuah sepeda road bike ikut dipamerkan. Kehadiran kendaraan-kendaraan mewah itu di area publik langsung menarik perhatian.
Menurut sejumlah saksi, pemeriksaan langsung oleh hakim ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian barang bukti fisik dengan berkas perkara. Prosesnya berlangsung cukup lama, di bawah pengawalan ketat.
Artikel Terkait
Guru Besar Unhan Tegaskan Modernisasi Pertahanan Indonesia Sudah Jadi Kebutuhan Mutlak
PSM Makassar Bertekad Bangkit Hadapi Persik di Laga Krusial
Makassar Wajibkan Jukir Miliki KTP Lokal, Sinergi dengan Camat dan Lurah Diperkuat
Tangis Haru Calon Siswa Sekolah Rakyat Pecah di Pundak Seskab Teddy