Di Pengadilan Tipikor Jakarta, suasana Rabu (14/1) pagi itu sedikit berbeda. Majelis hakim memutuskan untuk turun langsung memeriksa barang bukti. Bukan barang sembarangan, melainkan barang mewah yang jadi pusat perkara dugaan suap. Kasusnya sendiri berkaitan dengan putusan yang membebaskan terdakwa dalam kasus korupsi fasilitas ekspor CPO, plus pencucian uang.
Dua nama yang disebut sebagai terdakwa adalah Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso.
Nah, barang bukti apa saja yang diajukan JPU? Cukup mencolok mata. Sebuah mobil Ferrari berwarna merah terparkir di depan lobi gedung pengadilan. Tak jauh darinya, dua unit sepeda motor Harley Davidson dan sebuah sepeda road bike ikut dipamerkan. Kehadiran kendaraan-kendaraan mewah itu di area publik langsung menarik perhatian.
Menurut sejumlah saksi, pemeriksaan langsung oleh hakim ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian barang bukti fisik dengan berkas perkara. Prosesnya berlangsung cukup lama, di bawah pengawalan ketat.
Artikel Terkait
Iran Lancarkan Serangan Rudal Balistik ke Aset Militer AS dan Israel di Timur Tengah
Indonesia Tawarkan Mediasi Langsung Presiden untuk Redakan Ketegangan AS-Iran
Indonesia Tawarkan Mediasi, Serukan Deeskalasi Usai Serangan AS-Israel ke Iran
AS dan Israel Lancarkan Serangan Langsung ke Iran, Timur Tengah di Ambang Konflik Terbuka