Jakarta – Lagi-lagi, pasal kontroversial dalam UU Perkawinan hendak diuji di Mahkamah Konstitusi. Kali ini, Aliansi Cinta Keluarga Indonesia atau AILA Indonesia menyuarakan penolakan keras. Mereka tak setuju dengan upaya judicial review terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974, yang menegaskan bahwa perkawinan sah hanya jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
Bagi AILA, ini bukan sekadar urusan teknis belaka. Menurut Ketua AILA Indonesia, Rita H. Soebagio, pasal itu adalah fondasi. Ia menyangkut sistem hukum perkawinan kita secara nasional, sekaligus perlindungan terhadap institusi keluarga yang dijamin konstitusi.
“Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan sejak awal dirumuskan sebagai landasan normatif untuk mewujudkan tujuan perkawinan dalam membentuk keluarga yang sah berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa,” jelas Rita dalam pernyataan resminya, Selasa (13/1/2026).
Intinya, posisi AILA jelas: hukum agamalah yang menentukan sah atau tidaknya sebuah perkawinan. Peran negara, dalam pandangan mereka, lebih pada aspek pencatatan administratif untuk kepastian hukum. Pendekatan ini dianggap selaras dengan dasar negara kita, seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 29.
Di sisi lain, AILA juga mengingatkan bahwa MK sebenarnya sudah pernah memutuskan perkara serupa. Mereka merujuk pada Putusan MK Nomor 24/PUU-XX/2022 yang dibacakan awal 2023 lalu, yang menolak permohonan uji materi pasal yang sama. Dalam putusan itu, MK berpegang pada putusan-putusan sebelumnya yang konsisten: keabsahan perkawinan adalah ranah agama, sementara negara mengurusi administrasinya.
“Mahkamah telah memberikan landasan konstitusional bahwa agama menetapkan keabsahan perkawinan, sedangkan negara menetapkan keabsahan administratifnya,” ujar Rita, mengutip pertimbangan MK.
Artikel Terkait
Polisi Gagalkan Lab Vape Narkoba di Apartemen Mewah Pluit
Mobil Dinas Kemenhub Ngebut di Bahu Tol, Ditjen Perhubungan Laut Buka Pemeriksaan
Ketika Kesetiaan Dikhianati: Bertahan atau Menyelamatkan Diri?
Banjir Jakarta Surut Setelah 63 RT Terendam