Unsri dan Kemenkes Bergerak Cepat Tangani Dugaan Perundungan dan Pungli di PPDS Mata

- Selasa, 13 Januari 2026 | 15:30 WIB
Unsri dan Kemenkes Bergerak Cepat Tangani Dugaan Perundungan dan Pungli di PPDS Mata

Kasus dugaan perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Mata Universitas Sriwijaya akhirnya mendapat respons resmi dari kampus. Unsri tak tinggal diam. Mereka langsung membentuk tim khusus untuk menangani laporan yang sebenarnya sudah masuk sejak September tahun lalu.

Nurly Meilinda, Kepala Humas Unsri, menegaskan langkah ini diambil serius. Rektor sudah memerintahkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) untuk turun tangan menginvestigasi.

“Rektor telah menugaskan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) untuk berkoordinasi dalam proses investigasi,” jelas Nurly, Selasa (13/1).

Menurutnya, proses klarifikasi sedang berjalan. Tim mendengar keterangan dari banyak pihak, baik senior maupun rekan sejawat di lingkungan yang sama. Tujuannya jelas: dapatkan gambaran lengkap sebelum keputusan final diambil.

Bukan Cuma Hukum, Tapi Juga Pendampingan

Di sisi lain, Fakultas Kedokteran Unsri ternyata tak cuma fokus pada prosedur investigasi. Mereka menyadari dampak psikologis yang mungkin terjadi. Karena itu, layanan pendampingan dan konseling, baik akademik maupun non-akademik, disiapkan untuk mahasiswa yang terdampak.

“Pendampingan ini penting agar mahasiswa tidak merasa sendirian menghadapi tekanan,” ucap Nurly.

Ia menegaskan komitmen kampus untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bermartabat. Segala bentuk kekerasan dan perundungan, apalagi yang bertentangan dengan etika kedokteran, jelas ditolak mentah-mentah.

Namun begitu, Nurly juga meminta semua pihak menghormati proses. Privasi dan hak setiap orang harus dijaga selama penyelidikan berlangsung. Ia berharap masyarakat bisa memberi ruang agar penyelesaian kasus ini berjalan objektif.

“Kami ingin proses ini berjalan adil, transparan, dan tetap menjunjung tinggi martabat semua pihak,” katanya.

Kemenkes Turun Tangan, Beri Sanksi Tegas

Tak cuma Unsri, Kementerian Kesehatan RI pun ikut bergerak. Setelah mendalami kasus ini, mereka menemukan fakta adanya praktik perundungan yang melibatkan pungutan liar.

“Berdasarkan hasil investigasi tim, diketahui telah terjadi praktik perundungan atau bullying berupa permintaan pembayaran (pungutan liar) oleh peserta PPDS Ilmu Kesehatan Mata,” papar Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes.

Sanksinya tegas. Kemenkes mengirim surat ke Direktur Utama RSUP M. Hoesin tempat PPDS itu diselenggarakan dan memerintahkan penghentian sementara program residensi mata tersebut.

“Menginstruksikan agar menghentikan sementara penyelenggaraan PPDS atau residensi Ilmu Kesehatan Mata Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya di RSUP M. Hoesin,” ucap Aji.

Selama program dihentikan, rumah sakit dan fakultas kedokteran diminta menghentikan semua kegiatan terkait perundungan dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

“RSUP M. Hoesin dan FK Unsri agar memberikan sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang terlibat pada kasus Saudari OA,” tegasnya.

Viral di Medsos, Dampaknya Parah

Kasus ini sendiri ramai diperbincangkan setelah viral di media sosial. Yang membuat publik geram bukan cuma soal perundungan biasa. Polanya dinilai sudah melampaui batas kewajaran hubungan senior-junior.

Korban, yang disebut-sebut dengan inisial OA, dikabarkan mengalami tekanan berlapis. Mulai dari tekanan finansial hingga mental yang berulang. Gaya hidup senior konjan dibebankan padanya mulai dari biaya semester, dugem, skincare, sampai olahraga padel.

Akibatnya berat. Kabar yang beredar menyebutkan korban sempat melakukan upaya bunuh diri dan akhirnya memutuskan mengundurkan diri dari program PPDS karena tak tahan lagi jadi sasaran bullying.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar