Kantor Pusat DJP Digeledah KPK, Terkait Kasus Suap Pengurangan Pajak Rp75 Miliar

- Selasa, 13 Januari 2026 | 14:30 WIB
Kantor Pusat DJP Digeledah KPK, Terkait Kasus Suap Pengurangan Pajak Rp75 Miliar

Kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) digeledah oleh penyidik KPK. Menurut informasi, penggeledahan ini terkait penyidikan kasus suap untuk pengurangan pajak yang menjerat KPP Madya Jakarta Utara. Suasana di lokasi tentu saja tegang.

Rosmauli, selaku Direktur P2 Humas DJP, buka suara. Ia menegaskan bahwa institusinya menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan. "DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum," ujarnya, Selasa (13/1).

Menurutnya, sikap kooperatif sudah dipastikan. DJP siap memberikan dukungan penuh sesuai aturan yang berlaku. Hal ini, kata dia, sebagai wujud komitmen mereka terhadap transparansi dan upaya penegakan hukum.

"Kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya," tegas Rosmauli.

Namun begitu, DJP memilih tutup mulut soal detail perkara. Lokasi spesifik penggeledahan di kantor pusat pun belum diungkap. Rosmauli dengan jelas menyerahkan semua penjelasan lebih lanjut kepada KPK. Untuk urusan detail, itu sepenuhnya wewenang lembaga antirasuah itu.

Di sisi lain, KPK lewat juru bicaranya Budi Prasetyo sudah mengonfirmasi aksi penggeledahan ini. Tujuannya untuk menguatkan alat bukti dalam kasus yang sama. Rupanya, ini bukan penggeledahan pertama. Sehari sebelumnya, Senin malam (12/1), KPK sudah lebih dulu menggeledah kantor KPP Madya Jakarta Utara. Hasilnya, sejumlah barang bukti diamankan. Mulai dari rekaman CCTV sampai uang tunai.


Halaman:

Komentar