Kerugiannya tak tanggung-tanggung: sekitar tiga miliar rupiah. Itulah nilai yang diklaim seorang pelapor berinisial Y setelah terjerat dalam skema investasi trading kripto yang kini sedang diusut polisi. Kasus ini pun menyedot perhatian karena menyeret nama seorang influencer ternama, Timothy Ronald, pendiri Akademi Crypto.
Laporan polisi dengan nomor LP 227/I/2026 itu sudah resmi tercatat di Polda Metro Jaya sejak Jumat lalu, 9 Januari 2026. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, pihaknya langsung bergerak untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut.
“Memang ada peristiwa yang disampaikan bahwa ada investasi terkait tentang permainan saham atau pun bursa kripto,” jelas Budi di Jakarta, Senin (12/1).
“Termasuk yang bersangkutan mengalami kerugian sekitar 3 miliar rupiah karena ada janji terhadap keuntungan potensi naik 300 sampai dengan 500 persen,” lanjutnya.
Nah, karena laporan ini masih baru masuk sekitar pukul lima lewat lima puluh tujuh menit sore itu proses penyelidikan masih di tahap awal. Tapi, penyidik sudah menjadwalkan langkah konkret.
Artikel Terkait
Membedah Jenazah dalam Islam: Antara Kehormatan dan Keadilan
KPK Geledah Kantor Pajak Jakut, Dugaan Suap Diskon Rp 60 Miliar Terkuak
Menteri Kesehatan Desak Perbaikan Rumah Nakes Sumatera Rampung Sebelum Lebaran
PMI Serahkan 2.000 Ton Bantuan Logistik untuk Ringankan Beban Warga Aceh di Bulan Puasa