Memang, persiapan sudah dilakukan. “Masih diskusi, tapi sudah kita siapkan kemarin,” ujar Made. Namun begitu, setelah masa uji coba berjalan, akan ada evaluasi menyeluruh. Semua kelebihan dan kekurangan bakal dikuliti sebelum kebijakan dijalankan sepenuhnya.
Lalu, bagaimana dengan kendaraan dinas? Rupanya ada pengecualian. Kendaraan operasional tertentu, termasuk mobil untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, masih diperbolehkan. Begitu pula jika ASN punya tugas luar yang mengharuskan pakai kendaraan dinas.
Uji coba ini dianggap penting. Soalnya, tak semua ASN tinggal di dekat kantor. Bagi yang rumahnya jauh, tentu butuh solusi. Menurut Made, persoalan seperti ini harus diatasi dulu sebelum aturan benar-benar diterapkan. Jadi, jalan masih panjang, tapi langkah awal sudah diambil.
Artikel Terkait
Menkes Tegaskan Kematian Pasien Super Flu di Bandung Bukan karena Virus
Mendagri Tito Pimpin Rapat Darurat, Pacu Pemulihan Pascabencana di Sumut
Di Balik Kunjungan Menhan ke Masjid Soeharto: Mengulur Benang Merah Solidaritas Indonesia-Bosnia
Bus Listrik Transjakarta Tabrak Tiang di Pasar Minggu, Satu Penumpang Terluka