Yaqut Cholil Qoumas Tersandung Kasus Korupsi Kuota Haji

- Senin, 12 Januari 2026 | 11:40 WIB
Yaqut Cholil Qoumas Tersandung Kasus Korupsi Kuota Haji

Nama Yaqut Cholil Qoumas kembali menghiasi berita utama. Namun kali ini, bukan karena pidato kebangsaannya yang berapi-api, melainkan karena status barunya: tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama itu sebagai tersangka pada 9 Januari 2026, terkait dugaan korupsi dalam pengaturan kuota haji.

Ironisnya, figur yang selama ini dikenal garang menyuarakan jargon "NKRI Harga Mati" itu kini justru berhadapan dengan hukum. Perjalanannya dari ujung tombak advokasi kebangsaan menuju ruang interogasi KPK menyisakan banyak tanda tanya.

Dari Panggung Kebangsaan ke Pusat Kontroversi

Sebelum kasus ini menyeretnya, rekam jejak Yaqut didominasi oleh narasi perlawanan terhadap radikalisme. Saat memimpin GP Ansor, jargon "NKRI Harga Mati" seperti menjadi trademark-nya. Ia kerap tampil lantang, menekankan moderasi beragama dan pentingnya internalisasi Pancasila.

Namun begitu, langkahnya tak selalu mulus. Pernyataan kontroversialnya bahwa Kementerian Agama adalah "hadiah negara untuk NU" sempat mengundang badai kritik. Meski kemudian diklarifikasi sebagai penyemangat untuk kalangan internal, pernyataan itu telah menggores citranya.

Jerat Kasus Kuota Haji

Lantas, apa yang menjeratnya? KPK menduga Yaqut, bersama mantan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz, melakukan penyimpangan dalam penentuan kuota haji untuk periode 2023–2024. Modusnya disebut-sebut berupa diskresi sepihak.

Alurnya begini: dari tambahan 20.000 kuota, ia diduga membaginya menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Padahal, aturan mainnya jelas. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menyatakan pembagian harus 92% untuk reguler dan hanya 8% untuk khusus.

Penyimpangan aturan itu berimbas serius. Hitung-hitungan awal dari KPK dan BPK menyebut potensi kerugian negara bisa menembus angka fantastis: lebih dari Rp1 triliun. Sungguh angka yang tak main-main.

Di sisi lain, saat status tersangka melekat, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Yaqut tercatat menunjukkan kekayaan sebesar Rp13,7 miliar.

Reaksi pun berdatangan. Sebuah cuitan singkat dari Imam Shamsi Ali di media sosial seperti menyiratkan sentimen publik.

"Gebuk pakai korupsi haji?"

Kalimat pendek itu, meski tanpa penjelasan panjang, terasa menggambarkan sebuah ironi yang pahit. Bagaimana seorang yang kerap berbicara tentang komitmen pada negara, akhirnya harus berurusan dengan tuduhan merugikan keuangan negara itu sendiri. Kasus ini masih akan panjang, dan semua mata kini tertuju pada proses hukum selanjutnya.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar