Nama Yaqut Cholil Qoumas kembali menghiasi berita utama. Namun kali ini, bukan karena pidato kebangsaannya yang berapi-api, melainkan karena status barunya: tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama itu sebagai tersangka pada 9 Januari 2026, terkait dugaan korupsi dalam pengaturan kuota haji.
Ironisnya, figur yang selama ini dikenal garang menyuarakan jargon "NKRI Harga Mati" itu kini justru berhadapan dengan hukum. Perjalanannya dari ujung tombak advokasi kebangsaan menuju ruang interogasi KPK menyisakan banyak tanda tanya.
Dari Panggung Kebangsaan ke Pusat Kontroversi
Sebelum kasus ini menyeretnya, rekam jejak Yaqut didominasi oleh narasi perlawanan terhadap radikalisme. Saat memimpin GP Ansor, jargon "NKRI Harga Mati" seperti menjadi trademark-nya. Ia kerap tampil lantang, menekankan moderasi beragama dan pentingnya internalisasi Pancasila.
Namun begitu, langkahnya tak selalu mulus. Pernyataan kontroversialnya bahwa Kementerian Agama adalah "hadiah negara untuk NU" sempat mengundang badai kritik. Meski kemudian diklarifikasi sebagai penyemangat untuk kalangan internal, pernyataan itu telah menggores citranya.
Jerat Kasus Kuota Haji
Artikel Terkait
Dua Advokat Gugat MK, Minta Syarat Calon Presiden Dilarang Berkeluarga dengan Petahana
KPK Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pemerasan Bupati Pati
Larangan Truk Tiga Sumbu Saat Lebaran 2026 Ancam Pasokan Kemasan dan Pabrikan
Polri Dampingi Keluarga Korban dan Pastikan Proses Hukum Kasus Brimob Tewaskan Pelajar di Tual