Sebagai jalan keluar, ada wacana pemerintah akan membuang sebagian sampah ke TPA milik PT Aspek Kumbong di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Rencananya, dengan kuota 200 ton per hari dan biaya tipping fee yang mencapai Rp 90 juta per harinya.
Namun begitu, Zakarsih memberikan catatan kritis terkait rencana ini.
“Sebagai catatan kami, PT Aspek Kumbong pernah dievaluasi oleh KLH dalam pengolahan sampahnya. Kami sarankan Pemerintah Kota Tangerang Kota untuk lebih berhati-hati dalam peranannya,” sambungnya.
“Jangan sampai, selain kasus korupsi yang sudah terjadi, akan terlibat Pasal lain yaitu UU Lingkungan Hidup. Karena lingkungan yang baik adalah Hak semua Warga Negara Indonesia.”
Pertanyaannya kini, dengan kuota 200 ton di Bogor dan sisa 1.000 ton lebih sampah lainnya, ke mana semuanya akan dibawa? Rencana itu terasa seperti setetes air di lautan. Persoalan ini jelas bukan sekadar masalah kebersihan, tapi sudah menyentuh ranah hukum, hak asasi, dan tentu saja, akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.
Artikel Terkait
Mahasiswi UIN Suska Riau Diserang Senjata Tajam di Ruang Sidang Kampus
KPK Perdalam Penyidikan Dugaan Pungli Sertifikat K3 di Kemnaker
Babak 16 Besar Liga Champions 2025/2026 Terkunci, 16 Tim Siap Bertarung
Ketua Gema Bangsa Usul Ganti Parliamentary Threshold dengan Ambang Batas Fraksi