Sebagai jalan keluar, ada wacana pemerintah akan membuang sebagian sampah ke TPA milik PT Aspek Kumbong di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Rencananya, dengan kuota 200 ton per hari dan biaya tipping fee yang mencapai Rp 90 juta per harinya.
Namun begitu, Zakarsih memberikan catatan kritis terkait rencana ini.
“Sebagai catatan kami, PT Aspek Kumbong pernah dievaluasi oleh KLH dalam pengolahan sampahnya. Kami sarankan Pemerintah Kota Tangerang Kota untuk lebih berhati-hati dalam peranannya,” sambungnya.
“Jangan sampai, selain kasus korupsi yang sudah terjadi, akan terlibat Pasal lain yaitu UU Lingkungan Hidup. Karena lingkungan yang baik adalah Hak semua Warga Negara Indonesia.”
Pertanyaannya kini, dengan kuota 200 ton di Bogor dan sisa 1.000 ton lebih sampah lainnya, ke mana semuanya akan dibawa? Rencana itu terasa seperti setetes air di lautan. Persoalan ini jelas bukan sekadar masalah kebersihan, tapi sudah menyentuh ranah hukum, hak asasi, dan tentu saja, akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.
Artikel Terkait
Balai Besar POM Makassar Sita 96.000 Butir Obat Keras Ilegal
Pemkab Bone dan BPVP Bantaeng Gelar Pelatihan Koperasi untuk Seluruh Kecamatan
Gubernur Sulsel Resmi Buka MTQ ke-34, Diikuti 1.044 Peserta
Tiket Konser LANY di Jakarta Dibuka, Harga Mulai Rp850 Ribu