Menurut Presiden, kenaikan gaji ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para pensiunan, PNS, TNI dan Polri yang telah berjasa bagi negara. Presiden juga berharap kenaikan gaji ini dapat mendorong peningkatan kinerja dan pelayanan publik.
Kenaikan gaji yang diusulkan oleh Presiden adalah sebesar 8 persen untuk PNS, TNI dan Polri, dan sebesar 12 persen untuk pensiunan. Kenaikan gaji ini masih harus disetujui oleh DPR dalam pembahasan APBN tahun 2024.
Jika disetujui, kenaikan gaji ini akan mulai berlaku pada bulan Januari 2024. Artinya, gaji pensiunan, PNS, TNI dan Polri pada bulan Desember 2023 masih mengacu pada gaji tahun 2019.
Untuk mengetahui besaran gaji pensiunan, PNS, TNI dan Polri setelah kenaikan, kita harus melihat gaji pokok mereka berdasarkan golongan, ruang, dan masa kerja.
Gaji pokok ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: blora.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Gelar Pahlawan Nasional untuk Marsinah Resmi Diberikan Presiden Prabowo
Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta: Kondisi Terkini & Bantahan RS Soal Malpraktek
Tuan Rondahaim Saragih Garingging Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional 2025: Sejarah & Perjuangan
Kapal Pengungsi Rohingya Tenggelam: Korban Tewas Bertambah, Pencarian Diperluas