KPK Sita Rp 6 Miliar dalam OTT Pajak, Libatkan Perusahaan Tambang

- Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:00 WIB
KPK Sita Rp 6 Miliar dalam OTT Pajak, Libatkan Perusahaan Tambang

Operasi tangkap tangan yang digelar KPK Jumat malam lalu benar-benar menyita perhatian. Kali ini, sasarannya adalah lingkungan Kantor Pajak Jakarta Utara. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang berhasil diamankan nilainya fantastis, mencapai miliaran rupiah.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan hal itu. Menurutnya, penyitaan dilakukan dalam rangkaian penyelidikan tertutup.

"Barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini dalam bentuk uang, baik rupiah maupun mata uang asing, dan juga logam mulia. Ya, nilainya mencapai sekitar Rp 6 miliar," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (10/1).

Operasi senyap itu sendiri berlangsung pada Jumat (9/1) malam. Hasilnya, delapan orang terjaring. Rinciannya, empat orang merupakan pegawai pajak dan sisanya, empat orang lagi, berasal dari kalangan swasta.

Nah, yang menarik dari pihak swasta ini. Salah satunya disebut-sebut berasal dari perusahaan tambang.

"Iya (perusahaan tambang). Perusahaan itu kan ada yang kantornya di Jakarta, namun kemudian site-nya, begitu, ada di daerah," ungkap Budi.

Lantas, apa motifnya? Dugaan sementara, para pelaku dari swasta ini diduga menyuap pegawai pajak. Tujuannya jelas: mendapatkan pengurangan nilai pajak.

"Kegiatan ini terkait dengan dugaan modus pengaturan pajak di sektor pertambangan. Terkait dengan pengurangan nilai pajak," tuturnya.

Meski begitu, Budi masih menutup rapat identitas para tersangka. Konstruksi perkara detailnya pun belum diungkap. "Mereka masih dalam pemeriksaan intensif," ujarnya. KPK punya waktu satu kali 24 jam untuk menentukan status hukum kedelapan orang tersebut.

Di sisi lain, respons dari institusi terkait datang. Rosmauli, selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kemenkeu, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar