Gus Yahya Tegaskan Tak Campuri Kasus Hukum Adiknya

- Jumat, 09 Januari 2026 | 17:48 WIB
Gus Yahya Tegaskan Tak Campuri Kasus Hukum Adiknya

Berita penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus kuota haji tentu saja mengguncang. Terlebih, ia bukan sembarang sosok. Dia adalah adik kandung dari Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf. Tanggapan sang kakak pun akhirnya datang.

Gus Yahya, dengan nada yang tenang namun tegas, menyatakan dirinya tak akan ikut campur. "Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan," ujarnya dalam keterangan yang dirilis Jumat (9/1).

"Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur."

Ia menyerahkan sepenuhnya kasus yang menjerat adiknya itu pada mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia. Di sisi lain, ia juga memastikan bahwa organisasi yang dipimpinnya, PBNU, sama sekali tidak terlibat. Menurutnya, tindakan individu tak bisa serta-merta mewakili organisasi.

Penetapan tersangka ini sendiri dikonfirmasi langsung oleh KPK. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, membenarkan hal itu dengan singkat: "Iya benar." Selain Gus Yaqut, eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Dari kubu Gus Yaqut, pengacaranya Mellisa Anggraini menyoroti sikap kooperatif kliennya. Katanya, sejak awal pemeriksaan, Gus Yaqut telah transparan dan memenuhi setiap panggilan hukum.

"Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya," jelas Mellisa.

Ia juga menegaskan hak-hak hukum yang melekat pada setiap warga negara, termasuk hak untuk diperlakukan adil dan asas praduga tak bersalah. "Semua itu berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," sambungnya.

Mellisa pun berkomitmen untuk mendampingi Gus Yaqut menjalani seluruh proses hukum di KPK. Menurutnya, itulah langkah terbaik yang bisa diambil sekarang.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar