Gus Yaqut Ditahan KPK, Kuota Haji Tambahan Picu Dugaan Korupsi Triliunan

- Jumat, 09 Januari 2026 | 15:42 WIB
Gus Yaqut Ditahan KPK, Kuota Haji Tambahan Picu Dugaan Korupsi Triliunan

Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, sebagai tersangka. Tak sendirian, staf khususnya di masa jabatan, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, juga turut dijerat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun ini. Penetapan ini tentu saja menghentak banyak kalangan.

Di sisi lain, tim pengacara Gus Yaqut menyatakan sikap. Mereka memilih untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” ucap pengacaranya, Mellisa Anggraini, saat memberikan keterangan pers pada Jumat (9/1).

Melissa menekankan bahwa kliennya telah bersikap kooperatif sejak awal. Gus Yaqut disebut selalu memenuhi setiap panggilan pemeriksaan dan transparan mengikuti seluruh prosedur yang ada. “Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Melissa mengingatkan hak-hak hukum yang melekat pada setiap warga negara.

“Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” sambungnya.

Dia pun menyatakan kesiapan untuk mendampingi Gus Yaqut selama proses hukum di KPK berlangsung. Tak lupa, permintaan kepada publik.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional,” pungkas Melissa.

Jalur Kasus yang Berliku

Semuanya berawal dari pertemuan Presiden Jokowi dengan Pemerintah Arab Saudi di tahun 2023. Dari pertemuan itu, Indonesia dapat jatah tambahan 20 ribu kuota haji. Nah, informasi inilah yang konon memicu segala masalah.

Menurut penyelidikan KPK, sejumlah asosiasi travel haji yang menangkap kabar itu lantas mendekati pihak Kementerian Agama. Tujuannya satu: membahas pembagian kuota. Mereka diduga berupaya agar porsi kuota haji khusus yang seharusnya dibatasi maksimal 8 persen dari total kuota bisa diperbesar.

Alhasil, digelarlah rapat. Hasilnya? Ada kesepakatan bahwa kuota tambahan itu dibagi rata, 50% untuk haji khusus dan 50% untuk haji reguler. Kesepakatan ini kemudian mengkristal dalam sebuah Surat Keputusan Menteri Agama.

SK bernomor 130 Tahun 2024 itu ditandatangani oleh Gus Yaqut selaku Menag saat itu. KPK sendiri masih menyelidiki kaitan erat antara rapat yang digelar sebelumnya dengan terbitnya SK tersebut.

Namun begitu, masalahnya tak berhenti di situ. KPK juga menemukan indikasi aliran uang. Travel haji yang mendapat jatah kuota khusus tambahan diduga menyetor sejumlah uang kepada oknum di Kemenag. Besarannya bervariasi, mulai dari 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota tergantung skala travel-nya.

Uang setoran itu, kata penyidik, disalurkan melalui asosiasi haji terlebih dahulu. Baru kemudian dari asosiasi, dana mengalir ke oknum di internal kementerian. Aliran dana ini diduga merambah hingga ke level pejabat tinggi.

Dampaknya? Kerugian negara diperkirakan sangat fantastis, lebih dari Rp 1 triliun. Angka sementara ini masih dihitung detail oleh KPK yang kini menggandeng BPK untuk memastikan nominal pastinya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar