Tak cuma urusan kenegaraan, Adi juga membedah kluster isu privat dalam KUHP baru ini. Ranah domestik seperti "kumpul kebo" dan nikah siri kini diatur, meski bersifat delik aduan. Artinya, proses hukum baru berjalan jika ada yang melapor.
Untuk kumpul kebo, pasangan di luar nikah yang tinggal serumah bisa kena pidana. Syaratnya, harus ada aduan dari keluarga seperti orang tua atau anak. Sementara untuk nikah siri atau poligami, suami yang menikah lagi tanpa persetujuan istri pertama dan tanpa izin pengadilan kini terancam pidana. Tentu saja, ini berlaku jika istri pertama yang melaporkan.
Menutup pernyataannya, Adi punya harapan besar pada MK. Ia berharap gugatan masyarakat dikabulkan, terutama untuk pasal-pasal yang dinilai mengancam demokrasi. Baginya, harkat dan martabat yang harus dijaga bukan cuma milik pejabat, tapi seluruh rakyat Indonesia.
Artikel Terkait
Gus Ipul: Santunan Korban Jiwa Bencana Sumatera Mulai Disalurkan
Rocky Gerung Muncul di Rakernas PDIP, Dampingi Elite Partai di Ancol
Pertemuan Rahasia Eggi dan Jokowi: Pelukan yang Memicu Badai Tanya
KPK Gelar OTT di Kantor Pajak, DJP Janji Berantas Praktik Suap