Tak cuma urusan kenegaraan, Adi juga membedah kluster isu privat dalam KUHP baru ini. Ranah domestik seperti "kumpul kebo" dan nikah siri kini diatur, meski bersifat delik aduan. Artinya, proses hukum baru berjalan jika ada yang melapor.
Untuk kumpul kebo, pasangan di luar nikah yang tinggal serumah bisa kena pidana. Syaratnya, harus ada aduan dari keluarga seperti orang tua atau anak. Sementara untuk nikah siri atau poligami, suami yang menikah lagi tanpa persetujuan istri pertama dan tanpa izin pengadilan kini terancam pidana. Tentu saja, ini berlaku jika istri pertama yang melaporkan.
Menutup pernyataannya, Adi punya harapan besar pada MK. Ia berharap gugatan masyarakat dikabulkan, terutama untuk pasal-pasal yang dinilai mengancam demokrasi. Baginya, harkat dan martabat yang harus dijaga bukan cuma milik pejabat, tapi seluruh rakyat Indonesia.
Artikel Terkait
Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual
Debt Collector di Metro Diamankan, Diduga Gelapkan Mobil Debitur Rp285 Juta
Mentan Ancam Alihkan Anggaran Daerah yang Tak Serius Cetak Sawah
Komnas HAM Tegaskan Kritik Kebijakan Pemerintah Adalah Hak yang Harus Dijamin