Sejak awal Januari 2026, Indonesia mulai memberlakukan KUHP baru. Langkah ini menuai sorotan tajam, tak terkecuali dari pengamat politik Adi Prayitno. Menurutnya, ada sejumlah pasal dalam beleid itu yang berpotensi jadi "pasal karet". Apa dampaknya? Bisa saja kebebasan berekspresi terancam, dan kelompok-kelompok kritis justru dibungkam.
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Lewat kanal YouTube pribadinya pada Kamis lalu, Adi mengungkapkan bahwa publik paling resah dengan pasal soal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara. Fakta di lapangan pun berbicara: setidaknya sudah ada delapan gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi oleh berbagai elemen masyarakat.
Di sisi lain, masalah utamanya terletak pada unsur subjektivitas. Adi menyoroti penjelasan pemerintah, yang diwakili oleh Wakil Menteri Hukum, bahwa pemidanaan sangat bergantung pada perasaan pimpinan lembaga yang merasa direndahkan. Nah, di sinilah letak persoalannya.
Pemerintah sendiri berdalih bahwa kritik tajam tetap boleh, asal tidak memuat fitnah atau cacian kasar yang kerap disebut dengan bahasa "kebun binatang". Namun begitu, publik tampaknya masih was-was. Adi pun mengingatkan, MK dulu pernah mencabut pasal serupa karena dianggap membunuh demokrasi. Sejarah bisa saja terulang.
Artikel Terkait
Hunian Sementara dan Harapan Baru untuk Warga Bukit Tempurung
Trump Minta Damai di Suriah: AS Berhubungan Baik dengan Dua Kubu yang Bertikai
KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kuasa Hukum Tantang Eggi Sudjana dan Kawan-Kawan Bersaksi di Sidang Ijazah Jokowi