KUHP Baru 2026: Pasal Karet dan Ancaman Bungkam Kritik

- Jumat, 09 Januari 2026 | 15:25 WIB
KUHP Baru 2026: Pasal Karet dan Ancaman Bungkam Kritik

Sejak awal Januari 2026, Indonesia mulai memberlakukan KUHP baru. Langkah ini menuai sorotan tajam, tak terkecuali dari pengamat politik Adi Prayitno. Menurutnya, ada sejumlah pasal dalam beleid itu yang berpotensi jadi "pasal karet". Apa dampaknya? Bisa saja kebebasan berekspresi terancam, dan kelompok-kelompok kritis justru dibungkam.

Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Lewat kanal YouTube pribadinya pada Kamis lalu, Adi mengungkapkan bahwa publik paling resah dengan pasal soal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara. Fakta di lapangan pun berbicara: setidaknya sudah ada delapan gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi oleh berbagai elemen masyarakat.

“Pasal-pasal ini dikhawatirkan justru akan memberangus kelompok-kelompok kritis yang selama ini lantang memberikan kritikan tajam kepada pemerintah dan kekuasaan,” ujar Adi.

Di sisi lain, masalah utamanya terletak pada unsur subjektivitas. Adi menyoroti penjelasan pemerintah, yang diwakili oleh Wakil Menteri Hukum, bahwa pemidanaan sangat bergantung pada perasaan pimpinan lembaga yang merasa direndahkan. Nah, di sinilah letak persoalannya.

“Semuanya sangat tergantung subjektivitas dari seseorang yang merasa dirinya direndahkan. Di situlah ngerinya, karena tidak ada batasan yang tegas mengenai apa yang disebut menghina dan merendahkan itu,” tambahnya.

Pemerintah sendiri berdalih bahwa kritik tajam tetap boleh, asal tidak memuat fitnah atau cacian kasar yang kerap disebut dengan bahasa "kebun binatang". Namun begitu, publik tampaknya masih was-was. Adi pun mengingatkan, MK dulu pernah mencabut pasal serupa karena dianggap membunuh demokrasi. Sejarah bisa saja terulang.

Tak cuma urusan kenegaraan, Adi juga membedah kluster isu privat dalam KUHP baru ini. Ranah domestik seperti "kumpul kebo" dan nikah siri kini diatur, meski bersifat delik aduan. Artinya, proses hukum baru berjalan jika ada yang melapor.

Untuk kumpul kebo, pasangan di luar nikah yang tinggal serumah bisa kena pidana. Syaratnya, harus ada aduan dari keluarga seperti orang tua atau anak. Sementara untuk nikah siri atau poligami, suami yang menikah lagi tanpa persetujuan istri pertama dan tanpa izin pengadilan kini terancam pidana. Tentu saja, ini berlaku jika istri pertama yang melaporkan.

“Secara moral dan agama, tindakan seperti kumpul kebo memang dilarang. Namun dalam hukum positif kita, kini hal tersebut masuk ranah pidana dengan catatan ada yang melaporkan,” jelasnya.

Menutup pernyataannya, Adi punya harapan besar pada MK. Ia berharap gugatan masyarakat dikabulkan, terutama untuk pasal-pasal yang dinilai mengancam demokrasi. Baginya, harkat dan martabat yang harus dijaga bukan cuma milik pejabat, tapi seluruh rakyat Indonesia.

“Jalan terakhir bagi masyarakat yang tidak setuju adalah menggugat ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan pasal-pasal tersebut, karena aturan ini sudah disahkan,” pungkasnya.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar