Usai sidang, Irpan bilang dia bakal berusaha maksimal menghadirkan ijazah itu. Tapi ya, keputusannya sepenuhnya di tangan Polda Metro Jaya. Kalau dikabulkan, ya diajukan. Kalau nggak, ya sudah, pihaknya punya alasan yuridis lain: bahwa ijazah asli itu memang secara resmi diserahkan ke penyidik dan disita berdasarkan izin pengadilan. Jadi bukan sembarang disimpan.
Sebelumnya, permohonan pinjam pakai ini dilakukan setelah Irpan ketemu langsung dengan Jokowi di kediamannya di Solo, Rabu 24 Desember 2025. Dari situ dia dapat lampu hijau buat ngurus dokumen tersebut, biar sidang pembuktian nggak telat.
Lalu, bagaimana dengan pihak penggugat?
Ternyata, di sidang yang sama, kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, malah minta jadwal pemeriksaan saksi untuk sidang selanjutnya. Katanya, dua saksi sudah siap, salah satunya bahkan konon sudah mau pesan hotel di Solo. Saksi yang dimaksud adalah mantan Wakapolri, Oegroseno.
Hakim Satibi pun menyetujui, dengan catatan. “Minggu depan dua orang saja, kalau banyak-banyak waktunya gak cukup,” ujarnya.
Jadi, sidang citizen lawsuit ini masih panjang. Sementara pihak Jokowi berjuang menghadirkan ijazah yang lagi tersangkut di Polda, pihak penggugat bersiap menghadirkan saksi-saksi kunci. Perkara sederhana soal menunjukkan secarik kertas, ternyata berbelit-belit juga jalannya.
Artikel Terkait
Prabowo Saksikan Penyerahan Denda Hutan Rp11,4 Triliun ke Kas Negara
Kebakaran Hanguskan Ruko Grosir Sepatu di Pematangsiantar, Tak Ada Korban Jiwa
Mobil Avanza Terjun ke Sungai di Bangkalan, Pengemudi Diduga Keliru Injak Gas
Sekretaris Kabinet Benarkan Rencana Kunjungan Presiden Prabowo ke Rusia