Nama Pandji Pragiwaksono kembali mencuat, kali ini terkait laporan ke Polda Metro Jaya. Komika itu dilaporkan atas dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama. Laporan itu sudah masuk dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA per 8 Januari 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan kabar tersebut.
“Benar bahwa hari ini 8 Januari ada laporan dari masyarakat atas nama RARW,” katanya kepada wartawan, Kamis lalu.
Menurut sejumlah saksi, laporan ini berhubungan dengan pernyataan Pandji dalam spesial show stand up comedy-nya yang bertajuk "Mens Rea". Dari situ, muncul dugaan pelanggaran hukum.
“Tentang dugaan penghasutan dimuka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea,” ujar Budi.
Pelapor menjeratnya dengan Pasal 300, 301, 242, atau 243 KUHP yang termaktub dalam UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal-pasal itu mengatur soal penistaan agama.
Artikel Terkait
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan, Muhammadiyah dan NU Tegaskan Bukan Sikap Resmi
Ketika Humor Tak Mau Lagi Hanya Menghibur: Absurditas dan Batas Toleransi Publik
Ketika Koruptor Beragama Islam, Mengapa Agamanya yang Diserang?
Asia Timur dan Pasifik: Lapangan Kerja Tumbuh, Tapi Kualitasnya Tergerus