Nama Pandji Pragiwaksono kembali mencuat, kali ini terkait laporan ke Polda Metro Jaya. Komika itu dilaporkan atas dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama. Laporan itu sudah masuk dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA per 8 Januari 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan kabar tersebut.
“Benar bahwa hari ini 8 Januari ada laporan dari masyarakat atas nama RARW,” katanya kepada wartawan, Kamis lalu.
Menurut sejumlah saksi, laporan ini berhubungan dengan pernyataan Pandji dalam spesial show stand up comedy-nya yang bertajuk "Mens Rea". Dari situ, muncul dugaan pelanggaran hukum.
“Tentang dugaan penghasutan dimuka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea,” ujar Budi.
Pelapor menjeratnya dengan Pasal 300, 301, 242, atau 243 KUHP yang termaktub dalam UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal-pasal itu mengatur soal penistaan agama.
Artikel Terkait
Komnas HAM Tegaskan Kritik Kebijakan Pemerintah Adalah Hak yang Harus Dijamin
Laporan Ungkap Aliran Dana Terduga Teroris Lewat Binance, Pegawai Penyelidik Malah Diberhentikan
Tren Bukber Ramadan di Makassar Beralih ke Restoran dengan Konsep Estetik
Sidang Praperadilan Yaqut Ditunda, KPK Absen di Persidangan Perdana