Inti tuduhannya, mereka diduga sengaja menyebarkan informasi elektronik yang menghasut. Materi-materi itu, menurut jaksa, punya muatan kebencian dan permusuhan terhadap individu maupun kelompok tertentu. Bahkan, dikatakan bisa memicu kerusuhan.
Jaksa menggambarkan sebuah jaringan yang cukup rapat. Keempatnya aktif berinteraksi di grup media sosial dengan pihak-pihak yang sepaham. Dari penyelidikan, polisi mengumpulkan sekitar 80 unggahan kolaborasi konten yang dianggap menyerang pemerintah.
“Bahwa selain melakukan pengunggahan dan/atau unggahan kolaborasi yang berisi muatan penghasutan, para terdakwa juga melakukan pengunggahan konten media sosial Instagram lainnya yang bertujuan menimbulkan kerusuhan di masyarakat,” jelas jaksa dalam satu kesempatan.
Unggahan itu, lanjutnya, melibatkan akun-akun seperti @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation. Interaksi tinggi dari pengikut akun-akun tersebut menciptakan efek domino. Algoritma media sosial lalu mendorong konten-konten itu sehingga terlihat seperti sebuah gerakan yang besar dan masif.
Nah, dengan ditolaknya eksepsi ini, jalan persidangan jadi jelas. Tinggal menunggu saksi-saksi mana saja yang akan dihadirkan jaksa ke meja hijau untuk menguji kekuatan bukti-bukti yang ada.
Artikel Terkait
Inter Milan Tersingkir dari Liga Champions Usai Ditaklukkan Bodo/Glimt di San Siro
Persebaya Vs PSM Makassar: Duel Sengit Dua Raksasa di Markas Bajul Ijo
Sorloth Cetak Hattrick, Atletico Madrid Gasak Club Brugge 4-1
Jadwal Imsak Kota Medan 25 Februari 2026 Pukul 05.12 WIB