Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026) lalu, majelis hakim punya keputusan penting. Mereka menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan empat terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan. Perkara ini bernomor 742/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst dan terkait kericuhan aksi demonstrasi Agustus 2025 silam.
Ketua Majelis Hakim, Arika Nova Yeri, yang membacakan putusan sela itu. Suaranya tegas menyatakan penolakan.
“Menyatakan keberatan terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzzafar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein, dan terdakwa empat Khariq Anhar tidak dapat diterima,” ucap Arika.
Dengan kata lain, proses hukum akan berlanjut. Majelis hakim langsung memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melangkah ke tahap selanjutnya.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan,” tambahnya. Artinya, jaksa harus segera menghadirkan saksi-saksi ke persidangan untuk pembuktian.
Keempat terdakwa ini bukan nama baru di kasus ini. Delpedro Marhaen Rismansyah dari Lokataru Foundation, Muzzafar Salim (staf di tempat yang sama), Syahdan Husein (admin akun Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau, telah didakwa dengan pasal berlapis sejak sidang dakwaan pada 16 Desember 2025.
Artikel Terkait
Akreditasi Tinggi, Layanan Sepi: Ilusi Mutu Perpustakaan yang Tersandera Angka
Swasembada Pangan: Dari Target Ambisius Menjadi Kenyataan yang Terukur
Brimob Tembak Warga di Tambang Ilegal Bombana, Empat Personel Diperiksa Propam
Iran Padamkan Internet, Tuding AS dan Israel Picu Kerusuhan dari Aksi Damai