Di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Situbondo yang sunyi, Rabu (7/1/2025) lalu, Kakek Masir akhirnya bisa menarik napas lega. Majelis hakim, diketuai Haris Suharman Lubis, memutuskan vonis 5 bulan 20 hari penjara untuknya. Terdakwa berusia 75 tahun itu sebelumnya dituduh mencuri lima ekor burung cendet dari kawasan Taman Nasional Baluran.
Vonis itu ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa. JPU Kejari Situbondo sebelumnya meminta 6 bulan penjara padahal tuntutan awal bahkan mencapai 2 tahun. Begitu putusan dibacakan, Kakek Masir langsung bersujud syukur di lantai ruang sidang.
"Terima kasih Pak Hakim, saya bisa bertemu dengan keluarga," ucapnya, penuh rasa haru.
Menurut Humas PN Situbondo, Alto Antonio, ada alasan spesifik di balik angka vonis tersebut. Pertimbangan utamanya adalah masa tahanan yang sudah dijalani Kakek Masir.
“Mengingat Kakek Masir sudah menjalani masa tahanan selama 5 bulan 19 hari, maka dengan vonis tersebut besok (Kamis) Kakek Masir langsung bebas,” jelas Alto.
Di sisi lain, majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan. Kakek Masir mengakui perbuatannya dengan terus terang selama persidangan. Usianya yang sudah lanjut dan statusnya sebagai tulang punggung keluarga turut menjadi bahan pertimbangan. Namun begitu, tak lupa hakim melihat sisi memberatkan: ia terbukti bersalah mencuri di kawasan taman nasional.
Artikel Terkait
Duel Sengit di Coliseum: Getafe vs Real Sociedad Berebut Angin Segar
Nakhoda dan ABK Mesin KM Putri Sakinah Resmi Jadi Tersangka
Mensos: Sekolah Rakyat Tambah 200 Titik, Targetkan 45.000 Siswa pada 2027
Gus Yahya Tegaskan Sikap: Hukum Harus Jalan Meski untuk Saudara Sendiri