Di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Situbondo yang sunyi, Rabu (7/1/2025) lalu, Kakek Masir akhirnya bisa menarik napas lega. Majelis hakim, diketuai Haris Suharman Lubis, memutuskan vonis 5 bulan 20 hari penjara untuknya. Terdakwa berusia 75 tahun itu sebelumnya dituduh mencuri lima ekor burung cendet dari kawasan Taman Nasional Baluran.
Vonis itu ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa. JPU Kejari Situbondo sebelumnya meminta 6 bulan penjara padahal tuntutan awal bahkan mencapai 2 tahun. Begitu putusan dibacakan, Kakek Masir langsung bersujud syukur di lantai ruang sidang.
"Terima kasih Pak Hakim, saya bisa bertemu dengan keluarga," ucapnya, penuh rasa haru.
Menurut Humas PN Situbondo, Alto Antonio, ada alasan spesifik di balik angka vonis tersebut. Pertimbangan utamanya adalah masa tahanan yang sudah dijalani Kakek Masir.
“Mengingat Kakek Masir sudah menjalani masa tahanan selama 5 bulan 19 hari, maka dengan vonis tersebut besok (Kamis) Kakek Masir langsung bebas,” jelas Alto.
Di sisi lain, majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan. Kakek Masir mengakui perbuatannya dengan terus terang selama persidangan. Usianya yang sudah lanjut dan statusnya sebagai tulang punggung keluarga turut menjadi bahan pertimbangan. Namun begitu, tak lupa hakim melihat sisi memberatkan: ia terbukti bersalah mencuri di kawasan taman nasional.
Artikel Terkait
Legenda PSM Syamsuddin Umar Khawatirkan Ancaman Degradasi Klub
Menteri Keuangan Tolak Proyeksi Bank Dunia, Sebut Pertumbuhan RI 2026 Bisa Tembus 5%
Pengamat: Iran Berjuang Pertahankan Martabat, Dukungan Internal Menguat
Jenazah Lansia Pemulung Ditemukan dalam Reruntuhan Gubuk Terbakar di Antang