Amri tak menampik bahwa OJK juga terlibat dalam eksekusi pencabutan blokir itu. Namun, inisiatif awalnya datang dari internal penegak hukum. Karena itulah, akuntabilitas pejabat terkait harus jadi prioritas pemeriksaan. Kebijakan yang berakibat pada raibnya aset negara, sekecil apapun, tidak boleh dibiarkan begitu saja tanpa kejelasan.
Oleh karena itu, SPKR mendesak KPK untuk mengambil langkah konkret. Mereka meminta penyelidikan mendalam terhadap peran Febrie Adryansah yang kini naik jabatan menjadi Jampidsus dalam penerbitan surat kontroversial tersebut. Tak cuma itu, alur komunikasi antar lembaga terkait keputusan itu juga harus ditelusuri. Yang tak kalah penting, potensi kerugian negara akibat dugaan penggelapan aset sitaan harus dihitung ulang, dan semua aset yang sudah diputuskan untuk dirampas harus benar-benar kembali ke kas negara.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada vonis pelaku. Akar keputusan yang menyebabkan aset negara tergerus harus diungkap sampai tuntas,”
tegas Amri menutup pernyataannya.
Dengan langkah ini, SPKR menyatakan komitmennya untuk terus mendorong transparansi. Mereka akan mengawasi setiap kebijakan yang menyangkut pemulihan aset negara, memastikan tidak ada lagi celah yang menguntungkan segelintir orang namun merugikan publik.
Artikel Terkait
Iran Lumpuh: Internet Padam, Demonstrasi Bergemuruh di Tengah Krisis Ekonomi
Ibu dan Balita Tewas Gantung Diri, Hanya Anak Sulung yang Berhasil Lolos
Pengajian Rabu di PN Jakpus: Siraman Rohani untuk Tangkal Korupsi
Kekuasaan yang Keropos: Sindiran Pandji dan Ketakutan Negara akan Citra