Sebenarnya, ini bukan panggilan pertama. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025, surat panggilan pertama sudah dilayangkan ke Lee tanggal 23 di bulan yang sama. Tapi waktu itu ia tak datang. Barulah hari ini, 7 Januari 2026, ia memenuhi janjinya untuk hadir.
Kombes Reonald Simanjuntak dari Bidang Humas Polda Metro Jaya sebelumnya sudah mengonfirmasi kedatangannya. "Dia datang," kata Reonald dengan kalimat pendek.
Di sisi lain, kasus ini ternyata punya sisi lain yang berbalik. Pelapor utama, Dokter Detektif alias dr. Amira Farahnaz, sendiri kini justru berstatus tersangka dalam kasus terpisah. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Upaya mediasi yang dijadwalkan polisi pun gagal karena kedua belah pihak tak hadir.
Akibatnya, rencana tindak lanjutnya adalah pemanggilan terhadap Amira sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka sejak 12 Desember 2025 berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, terkait unggahan di akun @dokterdetektifreal pada Maret 2025. Meski begitu, ia tidak ditahan karena ancaman pidananya di bawah dua tahun, hanya wajib lapor.
Jadi, Rabu ini, perhatian tertuju pada Richard Lee yang menjalani pemeriksaan. Sementara di tempat lain, sang pelapor awal juga menanti proses hukumnya. Dua figur publik di dunia kesehatan dan kecantikan ini, kini sama-sama berurusan dengan meja hijau, saling melaporkan dalam dua kasus yang saling berkait namun berbeda pasal. Situasinya jadi makin rumit, dan publik hanya bisa menunggu perkembangan selanjutnya.
Artikel Terkait
Pertemuan Tertutup Jokowi dan Eggi Sudjana Berakhir dengan Pelukan
Gus Yaqut Ditahan KPK, Kuota Haji Jadi Titik Balik Karier
Gus Yaqut Resmi Tersangka KPK, Kuota Haji 2024 Diduga Disimpangi
Delapan Dekade Merdeka, Konflik Agraria Masih Menghantui