Rabu pagi itu, suasana di sekitar gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tampak biasa saja. Tapi siapa sangka, sosok yang jadi perbincangan ramai akhirnya muncul juga. Richard Lee, dokter sekaligus influencer yang namanya belakangan mencuat karena sebuah laporan, memenuhi panggilan penyidik.
Ia datang dengan mobil Toyota Alphard hitam bernomor polisi B 707 PHS. Mobil itu meluncur masuk, melewati palang akses khusus, dan berhenti tepat di depan pintu. Langkahnya cepat. Dengan kemeja putih dan celana jeans biru, Lee langsung turun dan masuk ke dalam gedung, seolah ingin menghindari kerumunan awak media yang sudah menunggu.
Panggilan ini bukan tanpa sebab. Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya berkaitan dengan dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Semuanya berawal dari laporan yang dilayangkan oleh akun yang dikenal sebagai Dokter Detektif atau Doktif, Samira Farahnaz, pada 2 Desember 2024 silam.
AKBP Ardila Amry, Kasubdit Indag Ditreskrimsus, menjelaskan tujuan pemeriksaan hari itu.
"Terkait tindak pidana yang dipersangkakan, tindak pidana bidang kesehatan dan atau perlindungan konsumen," ucap Ardila, Rabu.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Lee ini adalah langkah lanjutan. Sebelumnya, pihak penyidik sudah memeriksa keterangan dari Doktif selaku pelapor. "Doktif selaku pelapor sudah diperiksa," tutur Ardila singkat.
Sebenarnya, ini bukan panggilan pertama. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025, surat panggilan pertama sudah dilayangkan ke Lee tanggal 23 di bulan yang sama. Tapi waktu itu ia tak datang. Barulah hari ini, 7 Januari 2026, ia memenuhi janjinya untuk hadir.
Kombes Reonald Simanjuntak dari Bidang Humas Polda Metro Jaya sebelumnya sudah mengonfirmasi kedatangannya. "Dia datang," kata Reonald dengan kalimat pendek.
Di sisi lain, kasus ini ternyata punya sisi lain yang berbalik. Pelapor utama, Dokter Detektif alias dr. Amira Farahnaz, sendiri kini justru berstatus tersangka dalam kasus terpisah. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Upaya mediasi yang dijadwalkan polisi pun gagal karena kedua belah pihak tak hadir.
"Intinya kami udah berupaya melakukan mediasi dengan mengundang sebanyak 2 kali kepada pelapor terlapor, namun para pihak tidak berkenan hadir," jelas AKP Igo Fazar Akbar dari Polres Jaksel, Selasa kemarin.
Akibatnya, rencana tindak lanjutnya adalah pemanggilan terhadap Amira sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka sejak 12 Desember 2025 berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, terkait unggahan di akun @dokterdetektifreal pada Maret 2025. Meski begitu, ia tidak ditahan karena ancaman pidananya di bawah dua tahun, hanya wajib lapor.
Jadi, Rabu ini, perhatian tertuju pada Richard Lee yang menjalani pemeriksaan. Sementara di tempat lain, sang pelapor awal juga menanti proses hukumnya. Dua figur publik di dunia kesehatan dan kecantikan ini, kini sama-sama berurusan dengan meja hijau, saling melaporkan dalam dua kasus yang saling berkait namun berbeda pasal. Situasinya jadi makin rumit, dan publik hanya bisa menunggu perkembangan selanjutnya.
Artikel Terkait
Waspada Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah Sulawesi Selatan
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem untuk Aceh dan Sumut
Kematian Bos Kartel El Mencho Picu Gelombang Kekerasan di Meksiko
LPDP Perketat Pengawasan, 600 Penerima Beasiswa Diselidiki atas Dugaan Pelanggaran