Berikut adalah poin-poin petitum yang diajukan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai melarang secara mutlak perbuatan seperti merokok saat mengemudi yang mengganggu keselamatan;
3. Menyatakan Pasal 283 UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai wajib menerapkan denda dan kurungan maksimal bagi pelanggar yang merokok saat berkendara;
4. Menyatakan Pasal 283 UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa pelanggar juga wajib dikenai sanksi tambahan berupa kerja sosial atau pencabutan SIM;
5. Menegaskan bahwa sanksi tambahan dan pemaknaan maksimal tersebut merupakan instrumen perlindungan hukum untuk menciptakan jalan raya yang aman dan bebas dari ancaman seperti abu rokok;
6. Menyatakan kegagalan negara memberikan sanksi berat atas perilaku ini adalah bentuk pengabaian terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman;
7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Perkara ini menarik untuk ditunggu. Ia menyentuh hal yang sering kita lihat sehari-hari, tetapi justru luput dari penegakan hukum yang konsisten. Apakah MK akan sepakat bahwa aturan yang ada saat ini memang mengandung kelemahan? Jawabannya masih terbentang di depan.
Artikel Terkait
Longsor Tutup Jalur Favorit Pendaki Gunung Papandayan
Keluarga Diplomat Muda Gugat SP2 Polisi: Kata Belum Bukan Alasan Berhenti
Polisi Sita 83 Kilogram Ganja di Bekasi Timur, Nilainya Capai Rp1,6 Miliar
Inara Rusli Ungkap Alasan Terima Status Istri Siri: Saya Tidak Tahu Dia Sudah Beristri