Aturan Merokok Sambil Nyetir Digugat ke MK, Penggugat Minta Sanksi Lebih Tegas

- Rabu, 07 Januari 2026 | 12:54 WIB
Aturan Merokok Sambil Nyetir Digugat ke MK, Penggugat Minta Sanksi Lebih Tegas

Berikut adalah poin-poin petitum yang diajukan:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai melarang secara mutlak perbuatan seperti merokok saat mengemudi yang mengganggu keselamatan;

3. Menyatakan Pasal 283 UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai wajib menerapkan denda dan kurungan maksimal bagi pelanggar yang merokok saat berkendara;

4. Menyatakan Pasal 283 UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa pelanggar juga wajib dikenai sanksi tambahan berupa kerja sosial atau pencabutan SIM;

5. Menegaskan bahwa sanksi tambahan dan pemaknaan maksimal tersebut merupakan instrumen perlindungan hukum untuk menciptakan jalan raya yang aman dan bebas dari ancaman seperti abu rokok;

6. Menyatakan kegagalan negara memberikan sanksi berat atas perilaku ini adalah bentuk pengabaian terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman;

7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Perkara ini menarik untuk ditunggu. Ia menyentuh hal yang sering kita lihat sehari-hari, tetapi justru luput dari penegakan hukum yang konsisten. Apakah MK akan sepakat bahwa aturan yang ada saat ini memang mengandung kelemahan? Jawabannya masih terbentang di depan.


Halaman:

Komentar