Roy Suryo dan kawan-kawannya, tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, hingga detik ini masih bebas. Mereka belum juga ditahan.
Lalu, apa penyebabnya? Menurut analisis LBH Muhammadiyah, polisi tampaknya masih ragu. Kekhawatiran akan memicu kegaduhan publik diduga menjadi alasan utama penundaan ini.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH PP Muhammadiyah, Gufroni. Ia muncul dalam sebuah podcast di channel YouTube Abraham Samad, Minggu lalu.
Gufroni meyakini ada dua hal yang melatarbelakangi: alasan objektif dan subjektif. Namun begitu, ia lebih menyoroti faktor yang kedua.
“Roy Suryo sampai hari ini enggak ditahan. Ada alasan objektif, ada alasan subjektif misalnya kan,” ujarnya.
Menurutnya, dukungan untuk Roy Suryo dan kawan-kawannya terbilang masif. Situasi itu bikin penyidik mikir panjang. “Karena apa? Memang dukungan publik itu luar biasa, sehingga penyidik berpikir dua kali kalau Roy Suryo ditahan waktu pemeriksaan, itu apa enggak gaduh itu se Indonesia?”
Ia merasa kegaduhan itu sangat mungkin terjadi. Pasalnya, isu yang diangkat Roy Suryo dianggap mewakili suara sebagian rakyat.
Di sisi lain, LBH Muhammadiyah sendiri punya pandangan kritis terhadap kasus ini. Sejak awal, kasus ijazah ini terkesan dipaksakan. Bahkan penetapan delapan tersangka di dalamnya dinilai sarat muatan politik, bukan murni penegakan hukum.
Oleh karena itu, Gufroni mendesak transparansi. Ia meminta kasus ini ditangani secara fair. Salah satu syaratnya, ijazah Jokowi harus diperiksa oleh laboratorium forensik independen dari pihak ketiga. Bukan oleh kepolisian.
“Itu apa enggak gaduh itu se Indonesia?”
Ungkapan Gufroni itu, singkatnya, menggambarkan kekhawatiran yang mungkin sedang menghantui meja penyidik.
Artikel Terkait
Pakar Hukum: Warga Berhak Gugat Negara atas Kelalaian Infrastruktur Publik
Makassar Alokasikan Rp10,6 Miliar untuk Bangun Jalan Akses TPA Antang
Catatan Harian Ungkap Jaringan Dakwah Ulama Sulsel KH Ahmad Surur
Anggota DPR Desak Penyelidikan Kasus Sea Dragon Sampai ke Aktor Intelektual