Armuji Akui Kekhilafan, Laporan Ormas Madas ke Polda Jatim Dicabut

- Selasa, 06 Januari 2026 | 19:00 WIB
Armuji Akui Kekhilafan, Laporan Ormas Madas ke Polda Jatim Dicabut

Suasana di Universitas dr. Soetomo Surabaya pada Selasa (6/1) lalu cukup berbeda. Di sana, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji bertemu dengan pengurus ormas Madura Asli Sedarah (Madas). Pertemuan ini bukan sekadar temu biasa, tapi upaya mediasi. Latar belakangnya, Madas sebelumnya melaporkan Cak Ji sapaan akrab Armuji ke Polda Jatim terkait dugaan pelanggaran UU ITE.

Laporan itu bermula dari sebuah inspeksi mendadak. Cak Ji melakukan sidak ke rumah nenek Elina Widjajanti, seorang nenek 80 tahun yang diusir dari tempat tinggalnya. Dalam video yang diunggah di media sosial, sang wakil walikota beberapa kali menyebut-nyebut "oknum Madas" diduga terlibat dalam kasus pengusiran itu. Nah, penyebutan inilah yang kemudian memicu laporan.

Di hadapan Rektor Unitomo Siti Marwiyah dan Ketua Umum DPP Madas Muhammad Taufik, Armuji mengakui kekhilafannya.

"Berulang kali saya mengatakan, ada 10 kali. Tapi mungkin ada kekhilafan saya," ujar Cak Ji.
"Karena setelah saya dialog sama si Iwan, sama Bu Joni, saya bolak-balik ngomong oknum ormas, oknum tulisannya Madas Malika. Tetapi mungkin setelah saya bersama Samuel, saya juga mengatakan 'Samuel, kamu itu salah bla bla bla' seperti yang divideo, saya tidak perlu menjelaskan. Mungkin saya khilaf," jelasnya.

Menurut penjelasannya, ucapannya merujuk pada pakaian yang dikenakan Muhammad Yasin alias MY, seorang tersangka dalam kasus pengusiran yang saat itu memakai atribut bermerek Madas.

"Itu si Yasin yang pakai ada logo Madas. Nah, saya mungkin kekhilafan omongannya itu sekali aja. Nah, kalau itu memang bukan anggota Madas, maka wajib organisasi Madas mencari Yasin dan menghukumnya, mengasih sanksi," ucap Armuji.

Dengan nada yang lugas, ia pun menyampaikan permintaan maaf.

"Nah, dengan pernyataan kekhilafan saya itu menyebut pada logo Madas maka saya mohon maaf. Namanya orang namanya khilaf yang tidak ada maksud lain karena 10 kali saya menyebut oknum. Sekali lagi Bung Taufik mohon maaf, ada kekhilafan saya," katanya.

Di sisi lain, respons dari Muhammad Taufik terbilang positif. Ia menyatakan penerimaan atas permintaan maaf tersebut.

"Alhamdulillah kami bersama senior saya, Wakil Wali Kota Surabaya sudah mediasi dan dimediatori oleh Ibu Rektor Unitomo ini dalam rangka itikad baik dan semoga ini menjadi dalam rangka klarifikasi dan penjelasan, beliau sudah minta maaf dan saya sudah minta maaf kepada senior tadi," ujar Taufik.

Sebagai konsekuensinya, Taufik akan mencabut laporannya ke Polda Jatim. Laporan itu sendiri sudah terdaftar dengan nomor LP/B/10/I/SPKT/Polda Jawa Timur sejak 5 Januari. Meski begitu, waktu pastinya belum ditetapkan.

"Iya, segera semua akan clear. Ini artinya teman-teman wartawan ini sudah clear semuanya. Apa tujuan kami awal itu kan kami sampaikan. Ingin menjadi ada posisi benarkah itu keterlibatan ormas," ujarnya.
"Maka tadi BAP itu tidak ada. BAP dari pemeriksaan kemudian yang ini juga tidak ada kan. Ini tidak ada Madas. Ini juga clear dan alhamdulillah kita saling memaafkan satu sama lain," tambahnya.

Namun begitu, Taufik memberi penjelasan penting soal status Yasin. Memang, pria itu sempat tercatat sebagai anggota Madas. Tapi, saat peristiwa pengusiran nenek Elina terjadi pada 6 Agustus, Yasin belum bergabung. Baru pada Oktober 2025 ia resmi menjadi anggota, dan kini sudah dinonaktifkan.

"Ini ya saya perlu menjelaskan, dari kejadian viralnya tanggal 23-24 (Desember 2025) kita sudah non-aktifkan (Yasin) dan kejadian itu (pengusiran nenek Elina) terjadi di 6 Agustus," kata dia.
"Saya menjadi ketua umum tanggal 24 Oktober. Jadi jauh sebelum itu dan itu bukan pakai Madas dan enggak ada itu kaitannya Madas," imbuhnya.

Mediasi itu pun berakhir dengan saling memaafkan. Sebuah konflik yang sempat memanas, setidaknya untuk sementara, menemui titik terang di ruang kampus itu.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar