Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek kembali mencuat. Kali ini, nama mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim resmi terdakwa. Jaksa Penuntut Umum mendakwanya terlibat dalam tindak pidana korupsi yang konon merugikan negara hingga Rp 2,18 triliun. Angka yang sungguh fantastis.
Tak sendirian, Nadiem disebut beraksi bersama beberapa pihak lain. Mereka adalah eks konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, lalu Sri Wahyuningsih yang pernah menjabat Direktur SD, serta mantan Direktur SMP Mulyatsyah. Ada juga nama staf khususnya dulu, Jurist Tan. Mereka semua dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU Tipikor hingga KUHP.
Keuntungan Rp 809 Miliar yang Menggemparkan
Dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (16/12) itu benar-benar mengejutkan. Jaksa menyebut Nadiem mendapat keuntungan pribadi yang jumlahnya sulit dibayangkan: Rp 809 miliar lebih. Uang itu diduga berasal dari proyek pengadaan laptop untuk pendidikan itu.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,"
Begitulah kutipan surat dakwaan yang dibacakan jaksa dengan lantang di ruang sidang.
Rapat Rahasia dan Keputusan Kilat
Menurut jaksa, cerita ini berawal dari rapat tertutup. Hanya sebulan setelah dilantik sebagai menteri di November 2019, Nadiem dikatakan sudah berkomitmen dengan Google soal Chromebook ini. Program Digitalisasi Pendidikan yang menyasar daerah 3T jadi alasannya.
Untuk memuluskan segalanya, Nadiem membentuk tim teknologi atau Wartek. Ibrahim Arief alias Ibam, seorang konsultan dengan gaji bulanan disebut mencapai Rp 163 juta, direkrut masuk. Tugasnya menganalisis kelayakan teknis Chromebook.
Lalu pada 6 Mei 2020, digelarlah rapat daring via Zoom. Rapat ini digambarkan sangat tidak biasa. Peserta diinstruksikan pakai headset atau berada di ruang tertutup agar tak ada yang mendengar. Mereka juga dilarang menyalakan kamera, kecuali Ibam yang memaparkan.
Intinya, dalam presentasinya, Ibam menyatakan Chromebook lebih unggul daripada laptop Windows. Dan tanpa banyak tanya, Nadiem langsung memberi lampu hijau.
"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan 'Go ahead with Chromebook',"
kata jaksa menirukan.
Peringatan yang Diabaikan
Yang menarik, Nadiem sebenarnya tahu soal kelemahan Chromebook. Dalam paparan tim Wartek di hadapannya pada 21 Februari 2020, diungkap bahwa perangkat ini punya keterbatasan koneksi dan tidak kompatibel dengan banyak aplikasi Kemendikbud yang berbasis Windows. PC Windows tetap dibutuhkan sekolah.
Tapi menurut jaksa, Nadiem mengabaikan itu. Alih-alih mempertimbangkan ulang, ia malah memberi semangat dengan kalimat berbahasa Inggris.
"Atas pemaparan Ibrahim Arief alias Ibam tersebut, terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan 'You Must Trust The Giant',"
paparnya. "Percayalah pada raksasa itu," kira-kira begitu artinya.
Bantahan Keras di Luar Sidang
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1), Nadiem tak diberi banyak celah bicara. Ia terus digiring jaksa keluar masuk ruangan. Tapi di sela-sela itu, ia sempat menyampaikan pembelaan singkatnya di depan wartawan yang menunggu.
“Mohon, berhenti mengkriminalisasi kebijakan,”
ucapnya dengan suara tegang.
Soal tudingan menerima uang ratusan miliar, ia membantah sangat keras. Suaranya nyaris berteriak menegaskan posisinya.
“Saya tidak menerima sepeser pun!”
Teriak mantan menteri itu sebelum akhirnya dibawa pergi, meninggalkan keriuhan para awak media.
Artikel Terkait
Bandara Koroway Batu Beroperasi Kembali dengan Pengamanan Ketat Pasca Insiden Penembakan Pilot
ASDP Terapkan Diskon Tiket dan Tarif Tunggal untuk Mudik Lebaran 2026
Wakil Ketua BS OJK Soroti Kontradiksi Nilai Ramadhan dengan Korupsi Rp310 Triliun
Anggota Polri Meninggal dengan Luka Mencurigakan, Propam Polda Sulsel Lakukan Visum dan Pemeriksaan