Korban Curi Ubi Dibakar Hidup-Hidup, Pelaku Dimaafkan Lewat Jalan Damai

- Senin, 05 Januari 2026 | 18:00 WIB
Korban Curi Ubi Dibakar Hidup-Hidup, Pelaku Dimaafkan Lewat Jalan Damai

Rabu pagi itu, di Desa Bandar Khalipah, Deli Serdang, udara masih dingin. Sekitar pukul lima, dua sosok terlihat di ladang ubi milik kelompok tani. Mereka adalah Peri Andika, pemuda 18 tahun, dan Zepri Susanto yang berusia 45 tahun. Tangan mereka membawa satu karung berisi ubi, kira-kira 30 kilogram. Tujuannya sederhana: mengganjal perut yang lapar. Tapi siapa sangka, aksi kecil itu bakal berujung pada tragedi yang sulit dicerna akal sehat.

Mereka ketahuan. Penjaga ladang memergoki keduanya. Ceritanya kemudian sampai ke telinga pengelola lahan, Halomoan Ritonga, seorang Aparatur Sipil Negara di Dinas Pendidikan setempat. Inilah awal dari segala malapetaka.

Atas saran kepala desa, Peri dan Zepri pun mendatangi Halomoan untuk meminta maaf. Mereka berniat mengakui kesalahan dan mungkin menawarkan ganti rugi. Niatnya baik, kan? Tapi respon yang mereka terima jauh dari kata manusiawi.

Alih-alih menerima permintaan maaf, Halomoan malah melakukan hal yang tak terpikirkan. Ia menyiram tubuh Peri dengan bensin, lalu membakarnya hidup-hidup.

“Peristiwa ini bermula saat mereka tertangkap basah,” jelas Riki Irawan, pengacara yang mendampingi korban.

Ia melanjutkan, “Korban berniat menyelesaikan secara baik-baik. Tapi yang terjadi justru penganiayaan keji.”

Peri pun terluka parah. Bagian dada, tangan, dan wajahnya mengalami luka bakar serius. Api yang mestinya untuk memasak, berubah menjadi alat penyiksaan hanya karena sekarung ubi.

Yang bikin tambah miris, ternyata bukan cuma Halomoan yang terlibat. Menurut laporan, ada seorang anggota Brimob berinisial EH yang ikut-ikutan menganiaya Peri dengan menamparnya. Jadi, ada dua oknum yang seharusnya jadi penjaga, malah berbalik jadi pelaku.

Namun begitu, jalan cerita kasus ini berbelok arah. Meski sempat ditetapkan sebagai tersangka, Halomoan dan rekannya akhirnya diampuni. Melalui proses restorative justice atau perdamaian pada 20 Agustus 2025, Peri memilih untuk memaafkan. Kasus pun ditutup.

Entah apa yang ada di benak Peri saat itu. Mungkin kelegaan, atau justru kepasrahan. Yang jelas, bekas luka bakar di tubuhnya akan terus mengingatkan kita semua pada sebuah pagi di ladang ubi, di mana rasa lapar harus dibayar dengan nyaris kehilangan nyawa.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar