Ia melanjutkan, “Korban berniat menyelesaikan secara baik-baik. Tapi yang terjadi justru penganiayaan keji.”
Peri pun terluka parah. Bagian dada, tangan, dan wajahnya mengalami luka bakar serius. Api yang mestinya untuk memasak, berubah menjadi alat penyiksaan hanya karena sekarung ubi.
Yang bikin tambah miris, ternyata bukan cuma Halomoan yang terlibat. Menurut laporan, ada seorang anggota Brimob berinisial EH yang ikut-ikutan menganiaya Peri dengan menamparnya. Jadi, ada dua oknum yang seharusnya jadi penjaga, malah berbalik jadi pelaku.
Namun begitu, jalan cerita kasus ini berbelok arah. Meski sempat ditetapkan sebagai tersangka, Halomoan dan rekannya akhirnya diampuni. Melalui proses restorative justice atau perdamaian pada 20 Agustus 2025, Peri memilih untuk memaafkan. Kasus pun ditutup.
Entah apa yang ada di benak Peri saat itu. Mungkin kelegaan, atau justru kepasrahan. Yang jelas, bekas luka bakar di tubuhnya akan terus mengingatkan kita semua pada sebuah pagi di ladang ubi, di mana rasa lapar harus dibayar dengan nyaris kehilangan nyawa.
Artikel Terkait
Proyek Perbaikan Jalan Aroepala Makassar Picu Kemacetan, Diklaim Bukan Sekadar Tambal Sulam
Harga Emas Antam Anjlok Rp50.000 per Gram pada Perdagangan Kamis
Jadwal Musda Golkar Sulsel Tunggu Kepastian dari Pusat
Karcis Parkir Tak Sesuai Picu Pengeroyokan Juru Parkir di Makassar