Di tengah perdebatan soal kewenangan penyidikan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akhirnya angkat bicara. Ia mencoba menjernihkan makna frasa "penyidik utama" yang disematkan pada Polri dalam KUHAP. Frasa itu sendiri memang kerap memantik polemik, lantaran seolah memberi kewenangan sangat luas kepada Polri untuk menyidik semua jenis tindak pidana.
Menurut Supratman, posisi Polri perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas. Di lembaga penegak hukum lainnya, jumlah penuntut atau pemutus perkara itu cuma satu.
“Banyak yang berpendapat bahwa kenapa Polri disebut sebagai penyidik utama, padahal di lembaga penuntutan, Jaksa itu cuma satu, penuntut. Pengadilan juga satu saja, Mahkamah Agung,”
ungkapnya di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin lalu.
Artikel Terkait
Prasetyo Hadi: Kritik Biasa, Tapi Teror Bukan Cara Dewasa
Pemerintah Siapkan Kampung Haji di Arab Saudi, Targetkan Biaya Lebih Murah
Kebingungan Karir Mahasiswa: Bukan Aib, Tapi Pintu Menuju Jalan Unik
70 Personel Gabungan Turun Gunung, Cari Syafiq di Lereng Slamet