Supratman Buka Suara Soal Polemik Penyidik Utama Polri

- Senin, 05 Januari 2026 | 14:48 WIB
Supratman Buka Suara Soal Polemik Penyidik Utama Polri

Di tengah perdebatan soal kewenangan penyidikan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akhirnya angkat bicara. Ia mencoba menjernihkan makna frasa "penyidik utama" yang disematkan pada Polri dalam KUHAP. Frasa itu sendiri memang kerap memantik polemik, lantaran seolah memberi kewenangan sangat luas kepada Polri untuk menyidik semua jenis tindak pidana.

Menurut Supratman, posisi Polri perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas. Di lembaga penegak hukum lainnya, jumlah penuntut atau pemutus perkara itu cuma satu.

“Banyak yang berpendapat bahwa kenapa Polri disebut sebagai penyidik utama, padahal di lembaga penuntutan, Jaksa itu cuma satu, penuntut. Pengadilan juga satu saja, Mahkamah Agung,”

ungkapnya di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin lalu.

Politisi Gerindra itu lantas merinci. Memang benar, dalam kerangka KUHAP, Polri bertindak sebagai penyidik utama. Namun begitu, kenyataan di lapangan tak sesederhana itu. Ada banyak tindak pidana di luar KUHP korupsi, perpajakan, kehutanan yang justru ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS dari instansi terkait.

“Nah, ini yang perlu diseragamkan nanti dikoordinasikan oleh penyidik Polri,”

jelas Supratman.

Ia menegaskan, langkah ini bukan untuk memperbesar kewenangan satu institusi. Tapi lebih pada upaya membangun sistem peradilan pidana yang solid dan terintegrasi. “Dan karena itu sekali lagi, ini semata-mata kita lakukan untuk membentuk sebuah sistem criminal justice system kita,” tambahnya. Poinnya jelas: koordinasi, bukan dominasi.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar