"Para pihak dari Kemenag, asosiasi, travel haji juga sudah diperiksa auditor," sambung Budi. Kerugian itu diduga muncul dari diskresi pembagian kuota haji tambahan yang disebut melenceng dari aturan yang berlaku.
Perkara ini sendiri sudah berjalan cukup lama. Naik ke tahap penyidikan sejak Agustus 2025 lalu. Dan di bulan yang sama, KPK mengambil langkah pencegahan dengan melarang mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri.
Bukan cuma Yaqut. Langkah serupa juga diterapkan pada staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, serta seorang pengusaha travel, Fuad Hasan Mashyur. Masa pencegahan ini diberikan untuk enam bulan. Artinya, batas waktunya tinggal sebulan lagi, yaitu pada Februari 2026 mendatang. Menunggu kepastian dari BPK, publik pun terus menanti siapa nama yang akan disebut KPK selanjutnya.
Artikel Terkait
Scroll Media Sosial Bikin Dada Sesak? Mungkin Kamu Terjebak dalam Perbandingan Karier yang Keliru
Heboh Video Bocil Block Blast: Penasaran yang Dijebak Phishing
Paris Membeku dalam Riang: Salju Ubah Kota Cahaya Jadi Arena Bermain
Status Darurat Sampah Tangsel Diperpanjang Dua Pekan Lagi