KPK Tahan Penetapan Tersangka, Tunggu Hitung-hitungan BPK Soal Kerugian Kuota Haji

- Minggu, 04 Januari 2026 | 16:45 WIB
KPK Tahan Penetapan Tersangka, Tunggu Hitung-hitungan BPK Soal Kerugian Kuota Haji

"Para pihak dari Kemenag, asosiasi, travel haji juga sudah diperiksa auditor," sambung Budi. Kerugian itu diduga muncul dari diskresi pembagian kuota haji tambahan yang disebut melenceng dari aturan yang berlaku.

Perkara ini sendiri sudah berjalan cukup lama. Naik ke tahap penyidikan sejak Agustus 2025 lalu. Dan di bulan yang sama, KPK mengambil langkah pencegahan dengan melarang mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri.

Bukan cuma Yaqut. Langkah serupa juga diterapkan pada staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, serta seorang pengusaha travel, Fuad Hasan Mashyur. Masa pencegahan ini diberikan untuk enam bulan. Artinya, batas waktunya tinggal sebulan lagi, yaitu pada Februari 2026 mendatang. Menunggu kepastian dari BPK, publik pun terus menanti siapa nama yang akan disebut KPK selanjutnya.


Halaman:

Komentar