Belum lagi wacana koalisi permanen yang mulai mencuat. Sistem ini memungkinkan partai-partai besar bersatu, berbagi kursi dan jabatan, sehingga persaingan dengan partai kecil bisa diredam. Mahfud melihat ini sebagai sumber gesekan baru.
“Beberapa partai yang kuat bisa bersatu untuk mengeliminir partai-partai kecil. Itu bisa juga menjadi perdebatan politik yang akan mewarnai dinamika dan panasnya perpolitikan nasional kita di tahun 2026,” ungkapnya.
KUHAP Baru dan Tantangannya
Selain politik, ada perubahan besar di ranah hukum. KUHAP baru yang baru saja disahkan akan berlaku penuh tahun 2026. Dua konsep utamanya, restorative justice dan plea bargaining, bakal mengubah cara penegakan hukum.
Restorative justice memungkinkan penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, asal pelaku dan korban berdamai. Sementara plea bargaining memberi ruang bagi tersangka untuk mengaku salah pada jaksa dan menyepakati hukuman tertentu, yang nantinya disahkan hakim.
Tapi Mahfud mengingatkan bahaya di balik konsep ini.
“Kita harus hati-hati jangan sampai terjadi jual beli perkara pada saat plea bargaining, pada saat restorative justice,” tegasnya.
Intinya, tahun 2026 bakal penuh gejolak. Menurut Mahfud, kesiapan dan kedewasaan bernegara menjadi kunci untuk menghadapi semua dinamika politik dan perubahan hukum yang datang bertubi-tubi ini.
Artikel Terkait
Sutoyo Abadi: Presiden Terkurung, Staf Strategis Didesak Mundur
Ridwan Kamil dan Atalia Resmi Berpisah Setelah 29 Tahun
Pencarian Syafiq Ridhan di Gunung Slamet: Tongkat dan Doa Seorang Ayah di Hutan Belantara
Royman dan Alarm Demokrasi: Saat Watchdog Dihantam di Morowali