Masa Transisi Genting: Siapa yang Akan Memimpin Daerah Jelang Pemilu Terpisah?

- Sabtu, 03 Januari 2026 | 14:06 WIB
Masa Transisi Genting: Siapa yang Akan Memimpin Daerah Jelang Pemilu Terpisah?

Putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan jalur pemilu nasional dan daerah itu, MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, sebenarnya punya niat mulia. Intinya sih, ingin meningkatkan kualitas demokrasi kita lewat pemilu. Cuma, jalan menuju ke sana nggak semulus yang dibayangkan.

Nanti, pemilu nasional bakal fokus memilih Presiden, anggota DPR, dan DPD. Sementara urusan pilih kepala daerah dan anggota DPRD, digelar terpisah. Jaraknya? Kira-kira dua sampai dua setengah tahun setelah pemilu nasional. Katanya, dengan dipisah begini, penyelenggaraan jadi lebih sederhana. Kampanye bisa lebih fokus, pemilih diharapkan lebih rasional, dan pemerintahan punya waktu membangun program yang solid.

Tapi, di balik semua kelebihan konseptual itu, ada satu soal genting yang mengintai: masa jeda kekuasaan di daerah. Bayangkan, pemilu nasional 2029 digelar, sementara pemilu daerah baru 2031. Nah, di tengah-tengah itu, siapa yang akan memimpin daerah? Bagaimana dengan kursi DPRD yang kosong? Dalam demokrasi konstitusional, kekosongan kekuasaan ini bukan cuma masalah teknis belaka. Ini menyentuh hal yang paling mendasar.

Konstitusi Kita Menolak Kekosongan

UUD 1945 itu berdiri di atas dua pilar utama yang harus jalan beriringan. Pilar pertama adalah kedaulatan rakyat, yang diwujudkan lewat pemilu. Pilar kedua adalah prinsip kesinambungan pemerintahan. Dua-duanya fundamental. Kalau jabatan kepala daerah lowong, fungsi eksekutif di daerah bisa lumpuh. Sementara DPRD yang kosong berarti hilangnya fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan di tingkat lokal. Daerah tanpa DPRD ibarat kehilangan salah satu penyangga demokrasinya. Makanya, masa transisi akibat pemilu terpisah ini nggak boleh dibiarkan tanpa skema yang jelas dan konstitusional.

Solusi Sementara untuk Kepala Daerah

Untuk isu kepala daerah, sebenarnya kita punya pengalaman. Jawabannya ya penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah. Praktik ini sudah biasa, bahkan baru saja terjadi pada periode 2022–2024.

Mahkamah Konstitusi sendiri, lewat beberapa putusannya, pada dasarnya membenarkan pengangkatan penjabat. Syaratnya, sifatnya harus sementara, punya dasar hukum yang kuat, dan kewenangannya dibatasi. Intinya, Pj ini cuma caretaker, pemerintah sementara yang menjaga agar roda pemerintahan tetap berputar.

Dengan catatan-catatan ketat misal dilarang mutasi jabatan atau membuat kebijakan strategis jangka panjang solusi penjabat ini masih bisa diterima untuk mengisi kekosongan di masa transisi.


Halaman:

Komentar