Putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan jalur pemilu nasional dan daerah itu, MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, sebenarnya punya niat mulia. Intinya sih, ingin meningkatkan kualitas demokrasi kita lewat pemilu. Cuma, jalan menuju ke sana nggak semulus yang dibayangkan.
Nanti, pemilu nasional bakal fokus memilih Presiden, anggota DPR, dan DPD. Sementara urusan pilih kepala daerah dan anggota DPRD, digelar terpisah. Jaraknya? Kira-kira dua sampai dua setengah tahun setelah pemilu nasional. Katanya, dengan dipisah begini, penyelenggaraan jadi lebih sederhana. Kampanye bisa lebih fokus, pemilih diharapkan lebih rasional, dan pemerintahan punya waktu membangun program yang solid.
Tapi, di balik semua kelebihan konseptual itu, ada satu soal genting yang mengintai: masa jeda kekuasaan di daerah. Bayangkan, pemilu nasional 2029 digelar, sementara pemilu daerah baru 2031. Nah, di tengah-tengah itu, siapa yang akan memimpin daerah? Bagaimana dengan kursi DPRD yang kosong? Dalam demokrasi konstitusional, kekosongan kekuasaan ini bukan cuma masalah teknis belaka. Ini menyentuh hal yang paling mendasar.
Konstitusi Kita Menolak Kekosongan
UUD 1945 itu berdiri di atas dua pilar utama yang harus jalan beriringan. Pilar pertama adalah kedaulatan rakyat, yang diwujudkan lewat pemilu. Pilar kedua adalah prinsip kesinambungan pemerintahan. Dua-duanya fundamental. Kalau jabatan kepala daerah lowong, fungsi eksekutif di daerah bisa lumpuh. Sementara DPRD yang kosong berarti hilangnya fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan di tingkat lokal. Daerah tanpa DPRD ibarat kehilangan salah satu penyangga demokrasinya. Makanya, masa transisi akibat pemilu terpisah ini nggak boleh dibiarkan tanpa skema yang jelas dan konstitusional.
Solusi Sementara untuk Kepala Daerah
Untuk isu kepala daerah, sebenarnya kita punya pengalaman. Jawabannya ya penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah. Praktik ini sudah biasa, bahkan baru saja terjadi pada periode 2022–2024.
Mahkamah Konstitusi sendiri, lewat beberapa putusannya, pada dasarnya membenarkan pengangkatan penjabat. Syaratnya, sifatnya harus sementara, punya dasar hukum yang kuat, dan kewenangannya dibatasi. Intinya, Pj ini cuma caretaker, pemerintah sementara yang menjaga agar roda pemerintahan tetap berputar.
Dengan catatan-catatan ketat misal dilarang mutasi jabatan atau membuat kebijakan strategis jangka panjang solusi penjabat ini masih bisa diterima untuk mengisi kekosongan di masa transisi.
Lalu, Bagaimana dengan DPRD?
Nah, ini persoalannya jadi jauh lebih pelik. DPRD itu lembaga perwakilan, bukan jabatan tunggal. Pasal 22E UUD 1945 jelas menyebut anggota DPRD dipilih lewat pemilu. Artinya, nggak bisa asal tunjuk "penjabat" DPRD seperti halnya kepala daerah. Tapi membiarkan kursi DPRD kosong sama saja mengabaikan prinsip perwakilan rakyat di daerah.
Di sinilah kita butuh semacam "mekanisme khusus". Beberapa wacana sempat muncul: ada yang usul angkat anggota tanpa pemilu, bekukan saja DPRD-nya, atau perpanjang masa jabatan yang sedang berjalan. Dari pilihan-pilihan itu, perpanjangan masa jabatan secara terbatas mungkin yang paling masuk akal. Risiko konstitusionalnya juga relatif lebih kecil.
Memang, ini menyimpang dari prinsip periodisasi lima tahun. Tapi dalam situasi transisi yang nggak ideal ini, "penyimpangan terbatas" bisa saja dibenarkan asal memenuhi syarat ketat.
Pertama, perpanjangan harus sekali ini saja, jangan sampai jadi preseden. Kedua, waktunya dibatasi ketat, maksimal sesuai jarak pemilu sekitar dua hingga dua setengah tahun. Ketiga, kewenangan DPRD yang diperpanjang harus dipangkas. Misalnya, cuma boleh urus anggaran rutin dan pengawasan layanan publik, tanpa boleh bikin kebijakan besar atau produk hukum baru. Keempat, semua ini harus diatur hitam di atas putih dalam undang-undang, bukan sekadar surat edaran.
DPRD kan bukan eksekutif, jadi risiko penyalahgunaan wewenangnya relatif lebih terkendali. Dengan pembatasan yang jelas, opsi perpanjangan terbatas ini bisa jadi jalan tengah.
Jadi, dari kacamata hukum tata negara, solusi yang proporsional kemungkinan adalah model campuran. Kepala daerah diisi penjabat dengan kewenangan terbatas, sementara DPRD masa jabatannya diperpanjang secara terbatas pula. Model hibrida ini menghindari dua kutub ekstrem: memperpanjang kekuasaan eksekutif tanpa pemilu, atau membiarkan sama sekali tidak ada perwakilan rakyat di daerah. Dalam teori, ini sering disebut prinsip "kerugian konstitusional paling minimal".
Pada akhirnya, pemisahan pemilu ini adalah langkah besar untuk menata sistem elektoral kita. Namun begitu, kesuksesannya sangat bergantung pada bagaimana kita mengatur masa transisinya. Tanpa desain yang cermat, niat memperkuat demokrasi malah berisiko melahirkan krisis legitimasi di tingkat akar rumput.
Konstitusi tidak menuntut kesempurnaan, tapi ia menuntut kewajaran dan pertanggungjawaban. Skema penjabat kepala daerah dan perpanjangan terbatas DPRD jika diatur dengan ketat dan transparan lewat undang-undang mungkin pilihan paling masuk akal untuk saat ini. Tujuannya satu: memastikan negara tetap jalan, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi yang sudah kita bangun susah payah.
Artikel Terkait
AKBP Didik Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Usai Tertangkap Narkoba
BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 4,75 Persen
Wakil Ketua DPR Tegaskan Belum Ada Usulan Resmi Revisi UU KPK ke Parlemen
BMKG Makassar Peringatkan Potensi Hujan Ringan di Sulsel Besok