"Secara teknis juga telah dilakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas jaksa baik melalui bimbingan teknis, FGD, dan pelatihan teknis kolaboratif lain," jelasnya.
Namun begitu, persiapan tak berhenti di situ. Aspek teknis operasional pun mendapat perhatian serius. Anang menambahkan, pihaknya telah melakukan penyesuaian pada berbagai dokumen panduan internal.
"Dari sisi kebijakan teknis, juga telah dilakukan berbagai perubahan SOP, Pedoman dan juknis terkait bagi para jaksa," ucap Anang.
Tujuannya jelas: agar terwujud pola penanganan perkara yang seragam dan konsisten di seluruh Indonesia. Dengan kata lain, penerapan aturan baru ini diharapkan tak lagi terkendala perbedaan interpretasi atau prosedur di lapangan.
Artikel Terkait
PMI Kerahkan Alat Berat Bersihkan Ribuan Rumah Korban Bencana Sebelum Ramadan
Menkes: Hanya Empat Puskesmas yang Masih Tertutup Lumpur Pascabencana
Awali Tahun dengan Semangat Baru, 7 Rekomendasi Drama Korea yang Hangat dan Menginspirasi
Warung Kopi dan Rasa Kemanusiaan: Kisah Bangkitnya Aceh Tamiang dari Sisa Lumpur