Suasana di sebuah warung sembako di Kelurahan Jombang, Ciputat, kini terasa suram. Di tempat itulah, seorang bayi perempuan berusia enam bulan, berinisial AS, tewas mengenaskan. Pelakunya bukan orang lain, melainkan ayah kandungnya sendiri, Ilham Sumarna (26). Polisi telah menetapkan Ilham sebagai tersangka.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D. H. Inkiriwang, menjelaskan penetapan itu dilakukan setelah penyelidikan mendalam. "Kami melibatkan psikolog untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka yang telah diamankan," ujar Victor, Kamis (1/1).
Pemeriksaan tak main-main. Tujuh orang saksi telah dimintai keterangan. Dua ahli juga dilibatkan: seorang dokter forensik dan seorang psikolog. Hasilnya, mengerikan.
Laporan forensik dari RSUD Kabupaten Tangerang menyebut, penyebab kematian adalah kekerasan benda tumpul di kepala. Pukulan itu merusak jaringan otak besar sebelah kanan dan memicu pendarahan pada batang otak. Tubuh mungil korban juga dipenuhi memar di dahi kiri, kepala belakang kanan, pipi, hingga pergelangan kaki. Parahnya, ditemukan pula patah tulang tengkorak dan resapan darah di kulit kepala.
Di sisi lain, proses hukum sudah bergulir. Kasat Reskrim, AKP Wira Graha Setiawan, menyebut tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 Ayat (3) UU Penghapusan KDRT. Ancaman hukumannya berat.
"Bisa pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," tegas Wira.
Artikel Terkait
Hilirisasi Karet: Jalan Keluar dari Jerat Ekspor Mentah bagi Petani
Umat di Persimpangan: Agama, Negara, dan Krisis Kepercayaan di Indonesia 2025
Taman Nasional Komodo Ditutup Sementara, Ancaman Siklon Tropis Hayley Gagalkan Rencana Wisatawan
Fajar 2026, Jakarta Sudah Rapi Usai Pesta Global