Menyongsong berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada Januari 2026 nanti, Kejaksaan Agung tak mau lengah. Mereka sudah mulai membekali para jaksanya. Tujuannya jelas: agar semua pihak siap menghadapi perubahan aturan main dalam proses hukum pidana.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi hal ini di Gedung Kejagung, Rabu (31/12). Menurutnya, persiapan sudah berjalan.
"Kita juga sudah mempunyai pedoman-pedoman yang dikeluarkan oleh Bapak Jampidum untuk disebarkan kepada para jaksa dan yang menangani perkara pidana umum yang terkait dengan penggunaan hukum acara," ujar Anang.
Jadi, bukan cuma pedoman tertulis yang disiapkan. Sosialisasi internal juga digelar untuk memastikan pemahaman yang merata di dalam tubuh Kejaksaan sendiri.
Artikel Terkait
Harga Emas Lokal Stabil Pagi Ini, Pasar Tunggu Isyarat Baru
Leeds United Singkirkan West Ham Lewat Drama Adu Penalti di Perempat Final FA Cup
Frankfurt Gagal Pertahankan Keunggulan, Köln Bangkit untuk Raih Poin 2-2
Petrokimia Gresik Sapu Bersih Jakarta Electric PLN 3-0 di Final Four Proliga