Menyongsong berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada Januari 2026 nanti, Kejaksaan Agung tak mau lengah. Mereka sudah mulai membekali para jaksanya. Tujuannya jelas: agar semua pihak siap menghadapi perubahan aturan main dalam proses hukum pidana.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi hal ini di Gedung Kejagung, Rabu (31/12). Menurutnya, persiapan sudah berjalan.
"Kita juga sudah mempunyai pedoman-pedoman yang dikeluarkan oleh Bapak Jampidum untuk disebarkan kepada para jaksa dan yang menangani perkara pidana umum yang terkait dengan penggunaan hukum acara," ujar Anang.
Jadi, bukan cuma pedoman tertulis yang disiapkan. Sosialisasi internal juga digelar untuk memastikan pemahaman yang merata di dalam tubuh Kejaksaan sendiri.
Artikel Terkait
Rem Truk Diduga Blong, Tiga Tewas dalam Tabrakan Maut di Jalur Pantai Sebalang
Israel Akui Kemerdekaan Somaliland, Gelombang Kecaman Internasional Bergulir
Analisis Edy Mulyadi: Secara Hukum Bisa, Secara Politik Mustahil Jokowi DiNajibkan
Malam Tanpa Kembang Api di Bundaran HI, Solidaritas Menggantikan Gemerlap