Prediksi Menarik Effendi Gazali: Kasus Ijazah Jokowi Baru Selesai 2035?
Nama Effendi Gazali kembali mencuat. Pakar komunikasi politik yang satu ini punya prediksi yang bikin banyak orang mengernyitkan dahi. Menurutnya, kasus seputar ijazah Presiden Joko Widodo baru akan menemui titik terangnya pada tahun 2035. Ya, masih sepuluh tahun lagi.
Prediksinya ini, kata Effendi, sebenarnya tak beda jauh dengan perkiraan mantan Menko Polhukam, Prof. Mahfud MD. Mereka sempat berdiskusi dalam sebuah acara televisi.
"Waktu itu saya tanya di acara resmi yang tayang di TV: menurut Prof. Mahfud kapan selesainya kasus ijazah ini? Saya enggak bilang 'palsu', lho, cuma bilang 'ijazah Pak Jokowi'. Dia malah balik nanya, 'Kalau menurut Pak Effendi kapan?'"
Effendi pun menjawab: 2035. Alasannya, kalau dilihat dari kacamata komunikasi politik, kasus ini bakal ikut arus naik-turunnya dinamika politik. Ia ambil contoh kasus serupa yang menjerat Wakil Gubernur Bangka Belitung, yang prosesnya sangat tergantung situasi politik lokal.
Lalu, bagaimana tanggapan Mahfud?
"Saya balik tanya, kalau menurut Prof. Mahfud kapan? Jawabannya bagus. Dia bilang, mungkin awal 2036. Saya kira kami sependapat," ucap dosen Universitas Indonesia itu.
Dari situ, Effendi menyimpulkan bahwa harapan banyak pihak agar kasus ini rampung tahun 2026 seiring proses persidangan di Jakarta dan Solo hanyalah ilusi. Malah, sidang-sidang itu justru akan memberi "nafas" baru bagi kasus ini hingga akhir 2035 atau awal 2036.
Kenapa bisa selama itu? Menurut Effendi, intinya terletak pada goodwill atau kehendak baik. Secara teori, ini murni persoalan akademis. Tapi kenyataannya? Jauh dari itu.
Prediksinya ini punya dasar. Effendi mengingat pernyataan Roy Suryo dalam beberapa wawancara, yang menyatakan kesiapannya untuk menghentikan kasus ijazah Jokowi, tapi belum tentu untuk kasus yang melibatkan Gibran.
"Nah, maksud saya, kok ada kalimat seperti itu? Rupanya ini punya 'anak-anak' (kasus turunan). Sebagai ilmuwan, saya merasa ini masih akan berlanjut," pungkasnya.
Lelaki kelahiran Padang, 5 Desember 1966 ini dikenal luas sebagai penggagas acara parodi politik "Republik Mimpi". Dia adalah dosen komunikasi, baik di Pascasarjana Universitas Indonesia maupun Universitas Prof. Dr. Moestopo.
Riwayat pendidikannya mentereng: S1 dan S2 Ilmu Komunikasi UI, Master dari Cornell University AS, dan gelar Ph.D. dalam Komunikasi Politik dari Radboud University Belanda. Dia juga penyandang sederet penghargaan akademis internasional dan kerap muncul sebagai pembicara maupun narasumber di berbagai forum dan talk show ternama.
Pada 2019, Effendi dikukuhkan sebagai Guru Besar. Di dunia organisasi, ia pernah memimpin kesatuan aksi mahasiswa pascasarjana UI dan aktif di berbagai asosiasi komunikasi.
Di sisi lain, proses hukum kasus ini sendiri berjalan lambat. Bola panasnya kini ada di Polda Metro Jaya. Meski sudah menetapkan delapan tersangka dan menggelar perkara khusus, berkas belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kelambatan ini disorot oleh Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi. Menurutnya, kasus ini sudah terlalu lama dibiarkan mengular.
"Kalau ini pidana murni soal tuduhan pakai ijazah palsu, penyidikan dua bulan mestinya selesai. Saksi ahli lima orang cukup. Alat bukti digital ya 20 cukup," kata Aryanto dalam sebuah tayangan.
Tapi kenyataannya lain. Karena ada "orang yang mengendalikan" di belakangnya, penyidik sampai mengumpulkan 712 alat bukti, 100 saksi, dan 20 saksi ahli. Setelah empat bulan baru ada penetapan tersangka, itupun belum ditahan. Lalu tersangka minta diajukan saksi meringankan, minta gelar perkara terbuka, dan terakhir mengajukan uji forensik independen.
"Penyidik kok mengakomodir semua itu. Ukuran lama penyidikan jadi tergantung wilayah penyidik nanti," ujarnya.
Aryanto melihat, selain karena muatan politik, penyidik mungkin ingin menunjukkan profesionalisme yang benar-benar adil dan transparan. Akibatnya, ya molor. Sayangnya, penundaan ini justru memicu pembelahan di masyarakat yang saling berseteru.
"Saya tidak suka itu," katanya.
Secara pribadi, Aryanto mendesak agar berkas segera dilimpahkan. "Perkara harus sampai ke pengadilan. Biar rakyat tahu mana yang benar, mana yang salah. Baru nanti, apakah berakhir dengan maaf-maafan atau pemidanaan, kita lihat perkembangannya."
Begitulah. Di tengah ramainya panggung politik, kasus ini seperti bola liar yang masih terus menggelinding. Prediksi Effendi Gazali mungkin terdengar pesimistis, tapi bagi yang mengamati ritme hukum dan politik kita, siapa tahu ia justru sedang membaca peta dengan tepat.
Artikel Terkait
Messi Tegaskan Hanya akan Tampil di Piala Dunia 2026 Jika Kondisi Fisik 100%
Gol Perdana Marc Guehi Bawa Manchester City Lolos ke Babak Berikutnya Piala FA
Harry Kane Cetak Dua Gol, Bayern Munich Hajar Werder Bremen 3-0
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di SPBU Kemang, Sita Tiga Bungkus