Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, bersikap keras. Ia tak akan beri tempat sedikit pun bagi aksi premanisme untuk tumbuh di Kota Pahlawan. Bahkan, organisasi masyarakat yang ketahuan main kasar entah itu melakukan pemaksaan atau kekerasan pada warga siap-siap saja dibubarkan.
“Kalau ada yang berani bertindak atas nama ormas, ya proses hukum harus jalan,” tegas Eri pada Rabu (31/12/2025).
“Kita juga akan usulkan pembubaran ormas itu. Tidak ada tempat buat preman di Surabaya.”
Pernyataan tegas ini bukan tanpa sebab. Eri sedang menanggapi kasus yang menyita perhatian: pengusiran dan pembongkaran paksa rumah yang dihuni Nenek Elina Widjajanti, yang sudah berusia 80 tahun. Menurutnya, Pemkot sudah bergerak mengambil langkah-langkah pencegahan agar kejadian mirip tak terulang lagi.
“Kita enggak mau ada kegiatan yang bikin resah. Makanya, kita kumpulkan arek-arek Suroboyo, sosialisasikan soal Satgas Anti-Premanisme yang sudah dibentuk,” ujarnya.
Tak cuma sampai di situ. Upaya konsolidasi digencarkan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Ormas dan perwakilan suku-suku di kota ini dikumpulkan semua. Tujuannya satu: memastikan semua pihak tahu dan mendukung kerja Satgas Anti-Premanisme.
Eri kembali menegaskan fondasi kota ini. Surabaya dibangun dengan nilai agama dan Pancasila. Karena itu, segala bentuk kekerasan sama sekali tak bisa ditolerir.
“Jadi, buat yang nekat melakukan premanisme, hukumnya haram di sini,” tegasnya lagi.
Di sisi lain, ia juga mengajak warga untuk berani bersuara. Kalau ada pemaksaan atau tindak kekerasan, segera laporkan. “Agar kita bisa tindaklanjuti. Sekaligus memberantas habis praktik premanisme ini,” terang Eri.
Soal kasus Nenek Elina, Eri membeberkan akar masalahnya. Rupanya, ini bermula dari sengketa status tanah dan bangunan yang belum putus di pengadilan. Nah, karena belum ada keputusan hukum, tindakan pembongkaran paksa jelas melanggar aturan.
“Kalau ada sengketa, penyelesainya ya lewat pengadilan. Bukan main bongkar sendiri,” katanya.
Perkara ini sekarang sudah ditangani serius oleh Polda Jawa Timur. Statusnya bahkan sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak 29 Oktober lalu. “Ini benar-benar jadi perhatian penuh di Polda,” ungkap Eri.
Harapannya jelas: penegakan hukum harus tegas. Bukan cuma buat efek jera, tapi juga menumbuhkan kembali kepercayaan publik. Pemkot berjanji akan terus dampingi dan dorong proses hukum berjalan cepat, agar situasi kota tetap kondusif.
“Saya harap Polda Jatim segera tetapkan keputusannya. Mana yang benar, mana yang salah, dan sanksinya seperti apa. Biar warga Surabaya merasa dilindungi hukum,” pungkas Eri menutup pembicaraan.
Artikel Terkait
Ketua Komisi III DPR Dukung Penetapan Tersangka Mantan Kapolres Bima Kasus Narkoba
Imlek di Indonesia: Dari Pembatasan Orde Baru ke Pengakuan sebagai Hari Libur Nasional
Polrestabes Makassar Kerahkan 300 Personel Amankan Imlek dan Ramadan, Larang Sahur on The Road
APPI Periode 2026-2031 Dilantik, Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah Tingkatkan Pendidikan