Kasus Triliunan Rupiah Buntut Tambang Nikel, KPK Akhirnya Hentikan Penyidikan Mantan Bupati

- Selasa, 30 Desember 2025 | 14:25 WIB
Kasus Triliunan Rupiah Buntut Tambang Nikel, KPK Akhirnya Hentikan Penyidikan Mantan Bupati

Kasus mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, yang sempat mengguncang publik, akhirnya berakhir dengan keputusan yang cukup mengejutkan. KPK resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi perizinan tambang nikel dan suap yang menjeratnya. Penghentian ini ditandai dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

Lalu, apa alasan di balik keputusan ini? Menurut KPK, ada dua kendala hukum utama yang membuat penyidikan tak bisa dilanjutkan. Pertama, soal dugaan korupsi. Penyidik kesulitan, bahkan nyaris mustahil, untuk menghitung secara pasti besaran kerugian negara. Alat bukti yang ada dinilai tidak cukup untuk menetapkan angka kerugian itu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan hal ini dengan gamblang.

Kedua, untuk pasal suapnya. Perkaranya sudah kedaluwarsa. Dugaan suap ini terjadi di tahun 2009, dan waktu kejadian itulah yang menjadi patokan daluwarsa, bukan saat dia ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan dua kendala itu, proses hukum terpaksa berhenti. Tak bisa naik ke meja hijau untuk penuntutan.

KPK Tegaskan Ini Soal Kepastian Hukum

Budi menegaskan, langkah ini bukan berarti KPK lembek. Justru, ini adalah bentuk komitmen mereka pada asas kepastian hukum dan HAM yang diatur dalam undang-undang. Setiap proses hukum harus punya dasar yang jelas, dan jika bukti tak cukup, ya harus dihentikan. "Pemberian SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum," katanya.

Padahal, kasus ini dulu sangat besar gaungnya. Aswad ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Oktober 2017 silam. Saat itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bahkan menyebut angka kerugian negara yang fantastis: mencapai Rp 2,7 triliun! Kerugian itu diduga muncul dari penjualan nikel lewat izin-izin yang bermasalah.


Halaman:

Komentar