Rahasianya ada pada sistem concurrent. Artinya, hukuman-hukuman itu dijalankan secara bersamaan, bukan berurutan. Jadi, dari tumpukan 25 dakwaan itu, hukuman tertingginya adalah 15 tahun, dan itulah yang akan ia jalani.
Tapi, itu pun belum langsung. Najib masih harus menyelesaikan hukuman pertamanya dulu. Pada Juli 2020, ia dihukum 12 tahun penjara karena kasus terkait SRC International, anak perusahaan 1MDB. Vonis itu kemudian dikuatkan di banding. Ia mulai menjalani hukuman itu sejak Agustus 2022.
Belakangan, ada keringanan. Dewan Pengampunan memangkas masa tahanannya menjadi enam tahun dan mengurangi dendanya di awal 2024. Perkiraannya, ia akan bebas pada 2028. Baru setelah itu, hukuman 15 tahun dari vonis terbaru ini mulai berlaku.
Di sisi lain, tim pengacara Najib jelas tidak terima. Mereka sudah mengajukan banding pada Senin (29/12) lalu. Pengacaranya yang terkenal, Muhammad Shafee Abdullah, yang menyampaikan permohonan banding tersebut.
Pesan Sang Mantan Perdana Menteri
Usai vonis dijatuhkan, ada pesan yang disampaikan Najib melalui pengacaranya. Ia meminta masyarakat Malaysia untuk tetap tenang dan rasional menilai persoalan ini.
Begitu kira-kira bunyi pernyataannya yang dibacakan di pengadilan pada Jumat (26/12) itu. Najib berjanji akan terus berjuang dan menuntut haknya melalui semua jalur hukum yang tersedia. Perjalanan kasus ini, tampaknya, masih panjang.
Artikel Terkait
Menteri Amran Segera Tandatangani Penyaluran Beras SPHP Kemasan 2 Kg
Bakso Kuah Coto, Inovasi Kuliner Unik Makassar yang Mewujud dalam Satu Mangkuk
Direktur Median Kritik Ajakan Jatuhkan Prabowo di Luar Jalur Konstitusi
Mentan Amran Sulaiman Beri Modal Rp20 Juta ke Ibu Penjual Kerupuk di Watampone