Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, akhirnya mendengar vonisnya. Hakim menjatuhkan hukuman yang jumlahnya fantastis: 165 tahun penjara. Semua ini terkait perannya dalam skandal penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang di perusahaan investasi negara, 1Malaysia Development Berhad atau yang kita kenal sebagai 1MDB.
Skandal ini memang luar biasa besarnya. Menurut penyelidik di Malaysia dan AS, ada sedikitnya 4,5 miliar dolar AS yang raib dari kas negara. Nah, yang menarik, lebih dari satu miliar dolar AS dari uang itu diduga kuat mengalir ke rekening-rekening yang terkait dengan Najib, yang kini berusia 72 tahun. Sejak 2022, ia sudah mendekam di penjara untuk kasus 1MDB lainnya. Selama ini, Najib bersikukuh bahwa dirinya cuma dijadikan kambing hitam dalam drama korupsi terbesar yang pernah melanda negeri jiran itu.
Namun begitu, pengadilan punya pandangan lain. Hakim Collin Lawrence Sequerah butuh waktu lima jam untuk membacakan putusannya. Ia menilai klaim Najib yang menyatakan berulang kali ditipu oleh orang lain di tubuh 1MDB sama sekali tidak masuk akal.
Najib dinyatakan bersalah atas semua dakwaan. Empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang.
Rincian hukumannya begini: untuk penyalahgunaan kekuasaan, ia dihukum 15 tahun per dakwaan, total 60 tahun. Sementara untuk pencucian uang, hukumannya lima tahun per dakwaan, yang jika diakumulasi menjadi 105 tahun. Ditotal, jadilah 165 tahun.
Tidak hanya itu. Pengadilan juga memerintahkan Najib membayar denda yang nilainya bikin pusing: 11,39 miliar ringgit atau sekitar Rp 47,1 triliun. Asetnya senilai 2,08 miliar ringgit pun disita. Kalau kewajiban ini tidak dipenuhi, masa tahanannya bakal bertambah lagi.
Vonismya 165 Tahun, Tapi Cuma 15 Tahun yang Dijalani
Lho, kok bisa? Meski angka vonisnya mencapai satu setengah abad lebih, pada kenyataannya Najib hanya akan mendekam selama 15 tahun penjara.
Rahasianya ada pada sistem concurrent. Artinya, hukuman-hukuman itu dijalankan secara bersamaan, bukan berurutan. Jadi, dari tumpukan 25 dakwaan itu, hukuman tertingginya adalah 15 tahun, dan itulah yang akan ia jalani.
Tapi, itu pun belum langsung. Najib masih harus menyelesaikan hukuman pertamanya dulu. Pada Juli 2020, ia dihukum 12 tahun penjara karena kasus terkait SRC International, anak perusahaan 1MDB. Vonis itu kemudian dikuatkan di banding. Ia mulai menjalani hukuman itu sejak Agustus 2022.
Belakangan, ada keringanan. Dewan Pengampunan memangkas masa tahanannya menjadi enam tahun dan mengurangi dendanya di awal 2024. Perkiraannya, ia akan bebas pada 2028. Baru setelah itu, hukuman 15 tahun dari vonis terbaru ini mulai berlaku.
Di sisi lain, tim pengacara Najib jelas tidak terima. Mereka sudah mengajukan banding pada Senin (29/12) lalu. Pengacaranya yang terkenal, Muhammad Shafee Abdullah, yang menyampaikan permohonan banding tersebut.
Pesan Sang Mantan Perdana Menteri
Usai vonis dijatuhkan, ada pesan yang disampaikan Najib melalui pengacaranya. Ia meminta masyarakat Malaysia untuk tetap tenang dan rasional menilai persoalan ini.
"Saya menyerukan kepada seluruh rakyat Malaysia untuk menilai persoalan ini dengan tenang dan rasional, tidak semata-mata dari sudut pandang nasib saya sebagai individu, tetapi demi masa depan institusi-institusi negara dan prinsip-prinsip yang kita junjung bersama,"
Begitu kira-kira bunyi pernyataannya yang dibacakan di pengadilan pada Jumat (26/12) itu. Najib berjanji akan terus berjuang dan menuntut haknya melalui semua jalur hukum yang tersedia. Perjalanan kasus ini, tampaknya, masih panjang.
Artikel Terkait
Muhammadiyah Rilis Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 untuk Yogyakarta
Muhammadiyah Luncurkan Gerakan Green Ramadan 1447 H, Integrasikan Teologi dan Teknologi
Premier League 2026: Pemain Muslim Klub-Klub Top Jalani Ramadan Sambil Bertanding
Ragam Pilihan Ngabuburit di Makassar, dari Pantai hingga Kuliner Tradisional