"Nah ini menurut saya salah satu hal yang perlu kita jadikan pertimbangan," tegasnya.
Ia menambahkan, ini semua masih bahan kajian. Tapi kajian yang penting, karena tujuannya untuk perbaikan. Output akhirnya, katanya, tak lain adalah meningkatkan kualitas demokrasi dan pemilihan kepemimpinan daerah kita.
Lalu, bagaimana dengan konstitusi? Eddy bersikukuh usulan ini tak melanggar aturan dasar bernegara. Jika nanti ada yang keberatan, mekanisme hukum tetap terbuka.
"Masih konstitusional. Andai kata pun misalkan saja kemudian ada perubahan terhadap undang-undang pelaksanaan Pemilu atau Pilkada, tentu bagi mereka yang merasa hal ini tidak konstitusional, ada jalurnya untuk membawa ini ke Mahkamah Konstitusi," tutupnya.
Wacananya memang belum final. Tapi gaungnya sudah terdengar lagi, mengundang perdebatan yang mungkin tak akan cepat selesai.
Artikel Terkait
Bayi Perempuan Ditemukan Tewas dalam Plastik, Pesan Tolong Dimakamkan Anakku Syalwa Tertempel
KPK Geledah Rumah Ketua DPD PDIP Jabar Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
Presiden Korsel Teken Indonesia sebagai Mitra Kunci untuk Ketahanan Energi Global
Sirup Markisa Makassar: Ikon Kuliner yang Naik Kelas Jadi Komoditas Unggulan