Bank bjb Batalkan Pencalonan Mardigu dan Helmy Yahya di Dewan Komisaris
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, atau yang dikenal sebagai bank bjb (kode saham BJBR), secara resmi akan membatalkan pencalonan tiga orang untuk posisi strategis. Pembatalan ini menyangkut Wowiek Prasantyo (Mardigu) dan Helmy Yahya untuk jajaran Dewan Komisaris, serta Joko Hartono Kalisman untuk posisi Direktur Kepatuhan.
Sebagai langkah formal dari pembatalan ini, perusahaan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Rapat tersebut rencananya akan dilaksanakan secara elektronik pada tanggal 1 Desember 2025.
Keputusan untuk membatalkan pencalonan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari surat yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Corporate Secretary bank bjb, Herfinia, mengonfirmasi bahwa RUPSLB ini dilaksanakan untuk mematuhi surat OJK bernomor SR-294/PB.02/2025, SR-356/PB.02/2025, dan S-338/KO.12/2025.
Artikel Terkait
Papua Pegunungan Juara Back-to-Back Piala Pertiwi 2025, Kalahkan Jawa Barat lewat Gol Bunuh Diri
Hira Cultural District Makkah: Panduan Lengkap Wisata Spiritual & Budaya 2024
IKK Oktober 2025 Naik ke 121,2: Stimulus Fiskal Airlangga Dongkrak Optimisme Konsumen
Redenominasi Rupiah 2025-2029: Update Terbaru, Dampak, & Jadwal BI